Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang memerlukan pemahaman mendalam agar dapat dilakukan dengan benar. Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kita sah dan diterima oleh Allah.
Kesalahan dalam memahami perkara yang membatalkan puasa dapat mengakibatkan batalnya ibadah tanpa disadari. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang perkara yang membatalkan puasa, dilengkapi dengan dalil dari Al-Quran, hadis, dan panduan ulama.
Penjelasan Mendasar tentang Puasa dalam Islam
Puasa dalam bahasa Arab disebut shaum, yang berarti “menahan diri.” Dalam konteks Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ibadah ini bukan hanya sekadar pengendalian fisik, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, memperkuat kesabaran, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Puasa yang benar dilakukan tidak hanya untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga perilaku, pandangan, dan ucapan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Daftar Perkara yang Membatalkan Puasa
Di bawah ini adalah beberapa perkara yang secara jelas dapat membatalkan puasa menurut ajaran Islam:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja merupakan perkara yang secara jelas membatalkan puasa. Dalam Al-Quran, Allah berfirman:
“…dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam…” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di waktu puasa, puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan (qadha). Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hubungan Suami Istri (Jima’)
Berhubungan badan antara suami dan istri pada siang hari di bulan Ramadan merupakan perkara yang sangat serius dalam hal pembatalan puasa. Selain membatalkan puasa, pelaku diwajibkan membayar kafarat berupa berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda tentang hal ini kepada seorang sahabat yang berjima’ di siang hari Ramadan, yang artinya:
“Jika engkau tidak mampu (puasa dua bulan berturut-turut), maka berilah makan enam puluh orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Keluarnya Darah Haid atau Nifas
Bagi perempuan, keluarnya darah haid atau nifas selama waktu puasa otomatis membatalkan puasa. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Nabi SAW, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wanita yang mengalami haid atau nifas diharuskan untuk mengganti (qadha) puasanya di hari lain.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja atau mengeluarkan isi perut karena kehendak sendiri, seperti dengan memasukkan jari ke dalam mulut, termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib qadha.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah dan tidak perlu mengqadhanya.
5. Keluarnya Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani akibat dari aktivitas seksual seperti bercumbu dengan istri, atau masturbasi, membatalkan puasa. Ulama sepakat bahwa keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja atau aktivitas seksual merupakan hal yang membatalkan puasa.
Namun, jika mani keluar tanpa sengaja, misalnya karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah. Hal ini dikarenakan mimpi tidak bisa dikontrol dan bukan sesuatu yang disengaja.
Dalil dan Referensi dari Al-Quran dan Hadis
Dalil-dalil terkait perkara yang membatalkan puasa telah banyak dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW, yang mana ini merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187 terkait larangan makan dan minum. Begitu juga dengan beberapa hadis shahih yang memberikan kejelasan mengenai larangan jima’ dan akibatnya, serta ketentuan mengenai haid dan nifas bagi wanita.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang sering disalahpahami, namun sebenarnya tidak membatalkan puasa. Di antaranya adalah:
- Mimpi Basah: Keluarnya mani tanpa disengaja seperti dalam mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kontrol.
- Kumur atau Berkumur: Selama tidak berlebihan dan dilakukan dengan hati-hati, berkumur tidak membatalkan puasa.
- Injeksi atau Suntikan: Mayoritas ulama membolehkan suntikan medis yang tidak bersifat nutrisi, seperti obat yang tidak mengandung glukosa atau zat yang bisa menggantikan nutrisi tubuh.
- Menelan Ludah: Menelan ludah yang tidak bercampur benda asing atau darah tidak membatalkan puasa.
Kesimpulan
Memahami perkara yang membatalkan puasa adalah langkah penting agar ibadah puasa kita sah dan diterima Allah SWT. Hal-hal yang membatalkan puasa telah jelas dijelaskan dalam Al-Quran, hadis, dan fatwa para ulama. Pembaca diharapkan terus mempelajari fiqih puasa agar lebih mendalami makna ibadah ini dan menjadikannya sebagai salah satu jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q: Apakah minum obat saat puasa membatalkan puasa?
A: Ya, minum obat pada waktu puasa membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Namun, jika sangat mendesak, pasien bisa mengqadha puasanya di hari lain.
Q: Apakah menggunakan inhaler membatalkan puasa?
A: Menurut sebagian ulama, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena udara yang dihirup tidak sampai mengenyangkan atau bernutrisi.
Q: Apakah mimpi basah membatalkan puasa?
A: Tidak, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali seseorang.
Q: Apakah menyikat gigi saat puasa membatalkan puasa?
A: Selama tidak ada yang tertelan, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan berhati-hati agar pasta gigi tidak masuk ke kerongkongan.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perkara yang membatalkan puasa, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan syariat.