Menu Tutup

Perlindungan Konsumen : Dasar. Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen serta Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen

Pengertian Bisnis[1]

Dalam Islam, diajarkan bahwa untuk menguasai kekuatan ekonomi, maka budaya bisnis harus dijunjung tinggi. Bisnis, merupakan jalan cepat untuk kaya, seperti Rasulullah sabdakan : “Sembilan per-sepuluh sumber rizki itu dari perdagangan”(HR.Tirmidzi). Bisnis merupakan jalan cepat masuk surga seperti disampaikan Rasulullah : “Pedagang yang jujur dan amanah (akan ditempatkan) beserta para nabi, shidiqin dan para syuhada”(HR.Tt-Tirmidzi). Bahkan kita kenal betul bahwa 10 sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga ternyata Sembilan diantranya adalah pedagang dan pembisnis.

Bisnis menurut Boone dan Kurtz (2002; 8), terdiri dari semua aktivitas yang bertujuan mencari laba dan perusahaan yang menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah system ekonomi. Sebagian bisnis menghasilkan barang – barang berwujud, mobil, sereal untuk makan pagi, dan chip – chip computer. Sebagian lainya memproduksi jasa asuransi, konser music, penyewaan mobil, dan penginapan. Sementara Hughes dan Kapoor dalam Alma (1998; 21) menyatakan : Business is the organized  effort on individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that statisfy societ’s needs. The general term business referes to all such within a society or within an industry. Artinya adalah, bisnis merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada di dalam masyarakat, dan ada dalam industry. Jadi, orang yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung dan mengelolah risiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut entrepreneur. Untuk menjalankan kegiatan bisnis maka entrepreneur hurus mampu mengkombinasikan empat macam sumber yaitu material, human, financial dan informasi.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk mendapatkan profit. Dalam kegiatan bisnis, setidaknya perlu mengetahui :

  1. Titik permulaan dalam manajemen yang efektif adalah menentukan tujuan. Dalam pengelolaan bisnis, manajemen harus mengetahui ke mana arah bisnis akan dibawa.
  2. Mengetahui lingkunagan bisnis. Lingkungan bisnis dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni lingkungan internal dan eksternal. Lingkungan internal terdiri atas karya manajemen, pemegang saham, modal dan peralatan fisik serta informasi. Sementara lingkungan eksternal terdiri dari dua komponen, yakni lingkungan khusus dan umum.
  3. Mengetahui lingkungan khusus di mana kegiatan bisnis itu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan keadaan konsumen, pemasok, pesaing, dan kelompok kepentingan (pressure group).
  4. Mengetahui lingkungan umum, meliputi berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, politik dan hukum, social budaya, demografi serta teknologi dan kondisi global.

Konsumen dan Dasar Perlindungan Konsumen

Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.

Pembeli atau konsumen seharusnya menerima barang dalam kondis baik dan dengan harga yang wajar. Mereka juga harus diberi tahu bila terdapat kekurangan terhadap suatu barang. Islam melarang praktek yang berhubungan dengan kosumen atau pembeli seperti penggunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat, penimbunan dan manipulasi harga, penjualan barang palsu atau rusak, bersumpah untuk mendukung sebuah penjualan, membeli brang – barang curian, larangan mengambil bunga atau riba dll.[2]

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Apabila dipandang perlu Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah propinsi untuk membantu pelaksanaa fungsi dan tugasnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia..

Untuk menjalankan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:

  1. Memberikaan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dibidang perlindungan konsumen.
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  5. Menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap  keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
  7. Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen[3]

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:

  1. Asas Manfaat, adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2.  Asas Keadilan, adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas Keseimbangan, adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  4.  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas Kepastian Hukum, adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen[4]

Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:

      Hak konsumen.

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya.
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban konsumen.

  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  5. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut:

Hak pelaku usaha.

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak – hak  yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha.

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemelihara.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
  4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen

Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.

  1. Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
  2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26.
  3. Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Tata cara penetapan sanksi administrative sebagaimna dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan.
  5. Sanksi Pidana

Pasal 61, berkaitan dengan sanksi pidana menegaskan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau pengurusnya. Selanjutnya dalam Pasal 62 secara eksplisit dipertegas apa saja bentuk sanksi pidana tersebut.

  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Berikut Pasal 63, dikatakan :

  1. Perampasan barang tertentu
  2. Pengumuman keputusan hakim
  3. Pembayaran gati rugi
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang mnyebabkan timbulnya kerugian konsumen
  5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran
  6. Pencabutan izin usaha.

[1] Widiyono & Mukhaer Pakkanna. “ Pengantar Bisnis (Respon Terhadap Dinamika Global) “. Jakarta: Penerbit  Mitra  Wacana Media, 2013. Halm. 2- 3

[2] Rafik Issa Beekum. “ Etika Bisnis Islam “. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Pelajar, 2004. Halm 72 – 75

[3] http://www.nunungarditablog.MakalahHukumBisnisTentangPerlindunganKonsumen.html

[4] http://www.makalahperlindungankonsumenarikanursya’adah.html

Baca Juga: