Konsep good governance adalah seluruh rangakain proses pembuatan yang mensinergikan pencapaian tujuan tiga pilar good governance, yaitu Pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan dunia usaha sebagai good corporate governance.
Tiga pilar good governance adalah pertama, pemerintah yang berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Kedua, sawasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utaama dalam menciptakan lapangan kerja , dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi komsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
Good governance hanya bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
- Negara
- Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
- Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
- Menyediakan public service yang efektif dan accountable.
- Menegakkan ham.
- Melindungi lingkungan hidup.
- Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
- Sektor Swasta
- Menjalankan industri.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Menyediakan insentif bagi karyawan.
- Meningkatkan standar hidup masyarakat.
- Memelihara lingkungan hidup.
- Menaati peraturan.
- Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
- Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.
- Masyarakat Madani
- Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi.
- Mempengaruhi kebijakan publik.
- Sebagai sarana checks and balances pemerintah.
- Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah.
- Mengembangkan SDM.
- Sarana berkomunikasi anatar anggota masyarakat.
Pertama, negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan dasarnya adalah kegiata kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bretujuan untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pegolahan perdagangan, perbankan dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal. Ketiga, masyarakat: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasrnya berad diantara atau di tegah-tengah anatar pemrintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial politik dan ekonomi.
REFERENSI
Bintoro Tjokroamidjojo, 2000, Good Governance, Paradigma Baru Manajemen Pembangunan, Jakarta, UI Press.
Forum USDRP-Indonesia, Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi/Partisipasi Publik, http : //www.usdrp.org.
UNDP, 1997, Governnace for Sustainable Development-A Polecy Document, New York : UNDP.