Menu Tutup

Politik dalam Pandangan Cendekiawan dan Ulama

Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Siyasah as-Syar’iyyah, hal 168 menjelaskan:

“Wajib diketahui bahwa mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama dimana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya. Sungguh bani Adam tidak akan lengkap kemaslahatannya dalam agama tanpa adanya jamaah dan tidak ada jamaah tanpa adanya kepemimpinan. Nabi bersabda: ‘Jika keluar tiga orang untuk bersafar maka hendaklah mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin’ (HR. Abu Daud). Nabi mewajibkan umatnya mengangkat pemimpin bahkan dalam kelompok kecil sekalipun dalam rangka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, melaksanakan jihad, menegakkan keadilan, menunaikan haji, mengumpulkan zakat, mengadakan sholat Ied, menolong orang yang dizalimi, dan menerapkan hukum hudud.”

Lebih jauh Ibnu Taimiyyah –mengutip Khalid Ibrahim Jindan- berpendapat bahwa kedudukan agama dan negara ”saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, sementara tanpa wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.”

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa  kekuasaan penguasa merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan baik. Penguasa harus  mengurusi rakyatnya seperti  yang dilakukan pengembala yang dilakukan kepada  gembalaanya. Penguasa disewa rakyatnya agar bekarja untuk kepentingan meraka, kewajiban timbal balik kepada kedua belah pihak menjadikan perjanjian dalam bentuk  kemitraan.[1]

Pendapat Ibnu Aqil seperti yang dikutip Ibnu Qayyim mendefinisikan: “Siyasah syar’iyyah sebagai segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkan dan Allah tidak mewahyukan. Siyasah yang merupakan hasil pemikiran manusia tersebut harus berlandaskan kepada etika agama dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariah”.

Imam Al Mawardi dalam “Ahkamus Sultaniyyah Wal Walayatud Diniyah” menjelaskan siyasah syar’iyah sebagai: “Kewajiban yang dilakukan kepala negara pasca kenabian dalam rangka menjaga kemurnian agama dan mengatur urusan dunia (hirosatud din wa raiyyatud dunya).”

Al Ghazali melukiskan hubungan  antara agama dengan kekuasaan politik dengan ungkapan : ” Sultan (disini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib untuk ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul.. Jadi wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”[2]

Asyahid Imam Hasan Al Banna menjelaskan politik adalah,

“Hal memikirkan persoalan internal (yang mencakup diantaranya: mengurusi persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, memerinci hak dan kewajibannya, melakukan pengawasan terhadap penguasa) dan eksternal umat (yang meliputi diantaranya: memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan bangsanya mencapai tujuan yang diidamkan dan membebaskan bangsanya dari penindasan dan intervensi pihak lain).”

Dr. V. Fitzgerald menjelaskan bahwa,

Islam bukanlah semata-mata agama (a religion) namun juga merupakan sebuah sistem politik( a political syistem). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam yang mengklain sebagai kalangan modernis,  yang berusah memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangaun di atas pundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”[3]

Definisi dan pembahasan ruang lingkup politik Islam (as-siyasah syar’iyyah) dalam pandangan para ulama dan cendekiawan Islam setidaknya mencakup tiga isu utama, yakni:

  1. Paradigma dan konsep politik dalam Islam, yang secara garis besar mencakup kewajiban mewujudkan kepemimpinan Islami (khalifah) dan kewajiban menjalankan Syariah Islam (Hukum Islam).
  2. Regulasi dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemimpin atau imam dalam rangka menangkal dan membasmi kerusakan serta memecahkan masalah-masalah yang bersifat spesifik, yang masuk dalam pembahasan fiqh siyasah.
  3. Partisipasi aktif setiap Muslim dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi kekuasaan.[4]

[1] . Mumtaz Ahmad, Maslah-masalah Teori Politik Islam, Bandung;Mizan, 1996, h. 82

[2] . Muhammad Iqbal, Amin Husaen Nasution, Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta:Prenada Media Grup, 2010, h. 28-29

[3] . Rahmat Tohir, dkk. Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan Press.  2001,h. 5

[4] . http://xs-kombi.blogspot.com/2012/04/politik-dalam-pandangan-islam.html

Baca Juga: