Menu Tutup

Praktik yang Tergolong Perjudian Tanpa Disadari

Bicara soal judi dan perjudian, kita patut bersyukur karena ternyata masyarakat kita sudah sangat paham dan sadar bahwa berjudi itu merupakan perbuatan terlarang, baik menurut undang-undang negara apalagi agama. Ya meskipun masih ada sebagian diantara mereka yang tetap berani malakukannya.

Tapi di sisi  lain, ternyata dibalik kepahaman dan kesadaran akan haramnya hukum judi, namun ternyata masih ada praktik-praktik atau kegiatan atau event yang kalau diteliti lagi, ternyata aktifitas tersebut merupakan praktik perjudian. Apa sajakah itu? Mari kita bahas satu persatu, di antaranya :

1. Lomba Tujuh Belasan

Tanggal tujuh belas di bulan Agustus merupakan tanggal yang sangat bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Di mana di tanggal tersebut, tujuh puluh tiga tahun yang lalu alias di tahun 1945, setelah sekian lamanya dijajah bangsa ini akhirnya merdeka dari penjajahan.

Sebagai wujud syukur bahagia, banyak cara yang diungkapkan masyarakat ataupun pemerintah bangsa ini untuk mengisi hari-hari kemerdekaan bangsa ini.

Mulai dari upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, atau lembaga pendidikan lainnya, kantor atau instansi pemerintah sampai istana presiden.

Memasang bendera di depan rumah-ruumah warga juga menjadi salah satu tradisi sebagai wujud syukur bahagia karena negara ini telah merdeka.

Hiasan-hiasan bertemakan tujuh belasan dan kemerdekaan banyak kita temui dimana-mana. Pun berbagai macam perlombaan diadakan untuk meramaikan sekaligus menyemarakkan dan mengisi hari kemerdekaan.

Ya, lomba tujuh belasan.

Lalu apa kaitannya dengan judi?

Ternyata lomba-lomba yang banyak diselenggarakan pada momen hari kemerdekaan khususnya untuk anak-anak, mengandung unsur judi di dalamnya. Lomba makan kerupuk, bawa bendera, membawa kelereng dengan sendok digigit, dan sebagainya.

Lomba tersebut dikatakan judi karena semua empat kriteria judi yang telah disebutkan di atas terpenuhi.

Biasanya, lomba seperti itu diselenggarakan oleh pengurus RT setempat. Para pemudanya membentuk panitia perlombaan yang kemudian bertugas untuk menentukan jenis lomba, kelompok usia peserta, hadiah, lokasi lomba, dan yang tidak  kalah penting ada meminta dan sumbangan dari setiap warga RT tersebut dan mendata anak-anak mereka.

Pendeknya, di hari H pelaksaan lomba, setiap anak yang menjadi peserta diikut sertakan dalam lomba, dan yang menang akan mendapatkan hadiah. Dan hadiah itu memang dibeli dari dana yang ditarik atau dikumpulkan dari orang tua mereka. Kalau sudah begitu, maka lomba seperti ini sama hal nya dengan taruhan atau judi yang hukumnya haram.

2. Traktir Bersyarat

Pada  dasarnya,  praktir traktir-mentraktir merupakan hal yang baik dan dibolehkan dalam agama. Bahkan dianjurkan, karena bisa dikatan bahwa dalam praktik traktir-mentraktir ada unsur saling memberikan hadiah.

وتهادوا تحابوا

“Dan saling memberikan hadiah lah sesama kalian, niscaya kalian akan salaing sayang.”[1]

Lumrahnya, mentraktir teman atau keluarga dilakukan pada saat moment-moment bahagia, ulang tahun, naik gaji, dan sebagainya. Tapi praktik traktir yang asalnya dianjurkan dan baik bisa berubah hukumnya jika praktiknya pun berbeda.

Contoh, si A dan si B membuat kesepakatan, klaau tim Prancis berhasil jadi juara dunia si A mentraktir si B dan Kalau Kroasia yang juara, maka sebaliknya. Dan pada akhirnya si A yang mentraktir si B karena jagoannya kalah.

Praktir traktir yang seperti ini dengan judi tidak ada bedanya. Alias ya itu judi. Tapi bisa jadi tidak termasuk judi, apabila kesepakatan atau syarat hanya berasal dari satu pihak. Kalau Prancis juara dunia, si A akan mentraktir si B, dan kalo Kroasia yang juara maka si A tidak jadi mentraktir si B. Karena yang seperti ini adalah janji dan bukan judi.

3. Kompetisi Antar Sekolah

Salah satu agenda organisasi OSIS di setiapa sekolah adalah mengadakan suatu event olahraga pada momen-momen tertentu, ketika libur semester misalnya.

Event ini biasanya didesain bukan hanya bisa diikuti antar sesama pelajar satu sekolah,  melainkan antar sekolah. Biasanya pengurus OSIS membuat surat undangan yang disebarkan ke sekolah-sekolah yang berada dalam satu daerah atau rayon, baik negeri maupun swasta.

Event tersebut berisi, umumya, beberapa jenis kompetisi olahraga, seperti basket, futsal, voli, dan sebagainya. Nah, sebagai syarat keikutsertaan dalam event tadi, setiap sekkolah yang mengirimkan delegasi atau wakilnya, yang sudah terbentuk dalam sebuah tim, dimintai sejumlah uang pendaftaran.

Setelah semua menyetorkan uang pendaftaran, maka pada hari H di mana event tersebut diselenggarakan, setiap tim terdaftar dari masingmasing sekolah dipertandingkan. Dan memang hadiah yang diperoleh oleh setiap pemenang, entah berupa piala dan sejuimlah uang, atau medali dan sejumlah uang, itu semua berasal dari uang pendaftaran.

Ya lagi-lagi ini hukumnya judi. Judi yang dilakukan dengan sangat rapi, terorganisir dan terkoordinasi dengan baik, dan pesertanya adalah para pelajar. Hebat bukan.

4. Fun Bike, Jalan Sehat atau Sejenisnya

Event yang ternyata ada unsur judinya adalah Fun Bike, jalan sehat atau sejenisnya. Konsepnya tidak beda alias sama dengan praktik-praktik sebelumnya.

Para peserta diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran dengan nominal tertentu, katakan lah 350K. Dengan nominal itu, nantinya peserta akan mendapatkan kit atau atribut yang dikenakan pada saat acara.

Biasanya atribut yang diberikan berupa kaos, topi, tumbler, dan juga kupon snack yang bisa ditukarkan di lokasi.

Tetapi ternyata bukan hanya mendpatkan atribut saja, melainkan panitia juga menyediakan hadiah untuk para peserta yang berhasil mencapai garis finish labih dahulu.

Jarak antara garis start  dan finish beragam tergantung ketentuan panitia. Kalau Fun Bike, ada yang 10km, 15km, dan sebagainya. Sedangkan kalau jalan sehat, umumnya jarak tempuh terjauh adalah 10km.

Nah, kalau hadiah yang diberikan diambil dari uang pendaftaran, maka hukumnya judi. Tapi kalau seandainya anggaran untuk hadiah diperoleh dari sponsor maka status judinya hilang.

5. Karnaval Berhadiah

Di antara prtaktik judi terselubung lainnya adalah karnaval berhadiah. Kegiatan seperti ini masih banyak diadakan di beberapa daerah di Indonesia. Katakan lah di suatu daerah di Jawa Timur.

Di salah satu desa di Jawa Timur, ada tradisi pertunjukkan karnaval. Warga desa tersebut diminta untuk mengirimkan tim yang akan menjadi peserta karnaval. Setiap peserta di minta untuk  memakai kostum yang beragam dan menarik.

Kemudian, para peserta yang berasal dari warga desa tersebut, berjalan berkeliling desa dengan menggunakan kostum dan atribut yang dipakai. Biasanya akan ditentukan di mana lokasi awal dan akhir para peserta karnaval berkumpul. Dan setiap tim, dimintai uang iuran.

Kriteria penilaiannya adalah seberapa menarik, rapi, kompak setiap kelompok peserta karnaval. Hadiahnya bisa berupa piala ataupun lainnya.

Nah, lagi-lagi nih, kalau saja dana yang digunakan untuk membeli hadiah berasal dari iuran para peserta, maka ini pun termasuk judi.

Oleh karena itu, masyarakat pada umumnya harus benar-benar memahami apa dan bagaimana konsep judi yang diharamkan. Agar jangan sampai mengadakan atau mengikuti suatu kegiatan atau lomba, yang ternyata di situ mengandung unsur judi dan bahkan memang berstatus judi.

Karena bisa jadi masih banyak kegiatan-kegiatan atau event lainnya yang tanpa disadari oleh para pelakunya bahwa itu adalah termasuk perbuatan judi.

[1] Muwaththa’ Malik

Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Baca Juga: