Menu Tutup

Produk-produk Asuransi Syariah

Produk Takaful Individu

Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan ribagharar dan maysir.

Produk-produk tabungan

Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah sanggup diilustrasikan sebagai berikut:

1) Takafulli dana investasi

Definisi:

Adalah suatu bentuk tunjangan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi hebat warisnya jikalau ditakdirkan meninggal dunia lebih awal  atau sebagai bekal untuk hari tuanya.

Manfaat:

Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperokeh:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka hebat waris akan memperoleh:

a) Dana rekenng tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan.

c) Bagian laba atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jikalau ada.

2) Takaful Dana Haji

Definsi:

Adalah suatu bentuk tunjangan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji.

Manfaat:

Bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan memperoleh:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

a) Dana rekening tabungan yang disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

c) Bagian laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jikalau ada.

3) Takaful Dana Siswa

Definisi:

Adalah suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya hingga sarjana.

Manfaat:

Bila pesrta mengundurka diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan mendapatkan:

a) Dana rekening tabungan yang teah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.

Selain itu bila anak (sebagai peserta hibah):

a) Hidup hingga dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.

b) Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada hebat warisnya.

Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):

a) Hidup hingga dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka peserta hibah akan mendapat dana pendidikan.

b) Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapat semua saldo rekening tabungan dan sebagian laba atas investasi rekening tabungan.

4) Takaful Jabatan

Definisi:

Adalah semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi hebat warisnya, jikalau ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada ketika sudah tidak aktif lagi di daerah kerja.

Manfaat:

Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari daerah kerja, maka peserta akan memperoleh:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan memperoleh:

a) Dana rekening tabungan yang telah disetor.

b) Bagiankeuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

c) Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.

Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, maka hebat warisnya akan memperoleh:

a) Dana rekening tabugan yang telah disetor.

b) Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Produk-produn Non-Tabungan

1) Takaful Al-Khairaat Individu

Definisi:

Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk hebat waris bila peserta mengaami petaka janjkematian dalam masa perjanjian.

2) Takaful Kecelakaan Diri Individu

Definisi:

Program yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami petaka janjkematian lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.

3) Tafakul Kesehatan Individu

Definisi:

Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.

Produk Takaful Umum

Takaful Kebakaran

Adalah menawarkan jaminan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga sanggup diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

Takaful Kendaraan Bermotor

Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akhir terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akhir dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.

Takaful Rekayasa

Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akhir beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.

Takaful Pengangkutan

Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akhir alat pengangkutan mengalami petaka atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.

Takaful Rangka Kapal

Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akhir kecelakaan banyak sekali ancaman lainnya yang dialami.

Asuransi Takaful Aneka

Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir resiko-resiko yang tidak sanggup diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.

DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia

Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia

Baca Juga: