Menu Tutup

Program Pensiun Menurut UU No. 11 Tahun 1992

Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:

  1. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)

Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat Pasal 1 Butir 8 UU No. 11 Tahun 1992)

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)

Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.

  1. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)

Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)

DAFTAR PUSTAKA

  1. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
  2. Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta