Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, situasi tertentu seperti tugas kerja, pendidikan, atau kondisi lainnya dapat menyebabkan seseorang berada di luar domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada hari pemungutan suara. Untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan mekanisme pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengertian Pindah Memilih
Pindah memilih adalah proses di mana pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan permohonan untuk memilih di TPS yang berbeda dari TPS asalnya. Hal ini memungkinkan pemilih yang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih dapat mengajukan pindah memilih jika memenuhi kondisi tertentu, antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pengajuan Pindah Memilih
Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tujuan.
- Membawa dokumen pendukung, seperti:
- KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
- Bukti pendukung alasan pindah memilih (misalnya, surat tugas jika karena tugas kerja).
- Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
- Petugas akan memproses permohonan dan memetakan TPS tujuan yang sesuai.
- Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pengajuan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. (Komisi Pemilihan Umum)
Hak Suara Pemilih yang Pindah Memilih
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, tergantung pada lokasi TPS tujuan:
- Calon anggota DPR: jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR yang sama.
- Calon anggota DPD: jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden: jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.
- Calon anggota DPRD Provinsi: jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi yang sama.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota: jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang sama.
Catatan Penting
- Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Batas waktu pengajuan pindah memilih adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Dokumen pendukung seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau dokumen relevan lainnya harus disiapkan sesuai dengan alasan pindah memilih.
Dengan memahami prosedur dan syarat pindah memilih, pemilih dapat memastikan hak pilihnya tetap tersalurkan meskipun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.