Menu Tutup

Psikotropika: Pengertian, Penggolongan, Mekanisme Kerja, Dampak, dan Regulasi di Indonesia

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang bukan termasuk narkotika, dan memiliki efek psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku individu.

Penggolongan Psikotropika

Berdasarkan potensi ketergantungan dan penggunaannya, psikotropika diklasifikasikan menjadi empat golongan:

  1. Psikotropika Golongan I: Memiliki potensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi medis, melainkan hanya untuk tujuan penelitian ilmiah. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan MDMA (3,4-methylenedioxy-methamphetamine).
  2. Psikotropika Golongan II: Berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas dalam terapi medis serta penelitian. Contohnya adalah amfetamin dan metamfetamin.
  3. Psikotropika Golongan III: Memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan dan digunakan dalam terapi medis serta penelitian. Contohnya adalah flunitrazepam dan pentobarbital.
  4. Psikotropika Golongan IV: Berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan luas digunakan dalam terapi medis serta penelitian. Contohnya adalah diazepam dan alprazolam.

Mekanisme Kerja Psikotropika

Psikotropika bekerja dengan memodulasi aktivitas neurotransmiter di otak, seperti dopamin, serotonin, dan norepinefrin, yang berperan dalam mengatur suasana hati, persepsi, dan perilaku. Perubahan aktivitas neurotransmiter ini dapat menghasilkan efek seperti euforia, halusinasi, atau sedasi, tergantung pada jenis psikotropika yang digunakan.

Dampak Penggunaan Psikotropika

Penggunaan psikotropika dapat memberikan efek terapeutik dalam konteks medis, seperti pengobatan gangguan kecemasan, depresi, atau insomnia. Namun, penyalahgunaan psikotropika dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Ketergantungan: Penggunaan berulang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis.
  • Gangguan Kesehatan Mental: Dapat memicu atau memperburuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, atau psikosis.
  • Dampak Fisiologis: Menyebabkan kerusakan organ, gangguan fungsi kognitif, dan masalah kesehatan lainnya.

Regulasi dan Pengawasan Psikotropika di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan dan peredaran psikotropika diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang ini mengatur penggolongan, peredaran, penggunaan, serta sanksi bagi pelanggaran terkait psikotropika, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Kesimpulan

Psikotropika merupakan zat yang memiliki efek signifikan pada aktivitas mental dan perilaku melalui pengaruhnya pada sistem saraf pusat. Meskipun memiliki manfaat dalam konteks medis, penyalahgunaan psikotropika dapat menimbulkan dampak negatif yang serius. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan terapeutik dan mencegah penyalahgunaan.

Lainnya