Dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan, umat muslim harus memenuhi syarat-syarat wajib puasa ramadhan, menjalankan rukun-rukun puasa ramadhan, serta menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat-syarat wajib puasa ramadhan, rukun-rukun puasa ramadhan, serta hal-hal yang membatalkan puasa.
Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Syarat wajib puasa ramadhan adalah syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa di bulan ramadhan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak wajib berpuasa atau boleh tidak berpuasa dengan alasan tertentu. Adapun syarat-syarat wajib puasa ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Islam
Syarat pertama untuk wajib berpuasa adalah Islam. Hanya orang-orang yang beragama Islam saja yang diwajibkan untuk berpuasa di bulan ramadan. Orang-orang non-muslim tidak berkewajiban untuk berpuasa karena mereka tidak mengakui kebenaran agama Islam.
2. Baligh
Syarat kedua untuk wajib berpuasa adalah baligh atau sudah dewasa secara fisik maupun mental. Baligh ditandai dengan adanya tanda-tanda seperti mimpi basah (ihtilam), haidl (datang bulan) bagi perempuan atau mimpi basah bagi laki-laki (mani), tumbuhnya rambut kemaluan atau ketiak (bulugh), suara menjadi besar bagi laki-laki (sinab), atau mencapai usia 15 tahun hijriyah (hisl). Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa namun dianjurkan untuk dilatih agar terbiasa dengan ibadah ini.
3. Berakal
Syarat ketiga untuk wajib berpuasaa adalah berakal atau memiliki kemampuan untuk membedakan antara baik dan buruk serta mengerti hukum-hukum agama Islam. Orang-orang yang tidak memiliki akal seperti orang gila atau orang bodoh tidak diwajibkan untuk berpuasaa karena mereka tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
4. Suci dari haidl dan nifas
Syarat keempat untuk wajib berpuasaa adalah suci dari haidl (darah menstruasi) dan nifas (darah nifas). Perempuan-perempuan yang sedang mengalami haidl atau nifas tidak boleh berpuasaa karena mereka dalam keadaaan najis besar sehingga harus mandi besar terlebih dahulu sebelum melakukan ibdah-ibdah lainnya termasuk sholat.
5. Mampu
Syarat kelima untuk wajib berpuasa adalah mampu atau memiliki kemampuan fisik dan mental untuk menahan lapar dan haus serta segala hal yang membatalkannya. Orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan seperti sakit, hamil, menyusui, atau tua renta boleh tidak berpuasa dengan syarat harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sesuai dengan ketentuan syariat.
6. Mukim
Syarat keenam untuk wajib berpuasa adalah mukim atau tidak sedang dalam perjalanan jauh. Orang-orang yang sedang bepergian jauh boleh tidak berpuasa dengan syarat harus mengganti puasanya di hari lain setelah kembali ke tempat tinggalnya. Perjalanan jauh yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah perjalanan yang melebihi batas qashar (pendeknya sholat) yaitu sekitar 80 km atau 16 farsakh.
Rukun Puasa Ramadhan
Rukun puasa ramadhan adalah rukun-rukun atau hal-hal yang wajib dilakukan agar puasa ramadhan sah hukumnya. Jika seseorang tidak menjalankan rukun-rukun ini maka puasanya batal dan harus diulangi di hari lain. Adapun rukun-rukun puasa ramadhan adalah sebagai berikut:
- Niat Rukun pertama untuk sahnya puasa ramadhan adalah niat. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan ibadah puasa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap pahala-Nya. Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar shadiq (waktu imsak) dengan melafalkan bacaan niat sebagai berikut:
ููููููุชู ุตูููู ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุฑูู ูุถูุงูู ูุฐููู ุงูุณููุฉู ููู ุชุนุงูู
Artinya: โSaya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu ramadhan tahun ini karena Allah Taโala.โ
- Menahan diri dari segala yang membatalkannya Rukun kedua untuk sahnya puasa ramadhan adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal-hal yang dapat membatalkan puasanya antara lain adalah: Makan dan minum dengan sengaja, Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan seperti obat, rokok, dll, Hubungan intim, Onani, Muntah dengan sengaja, Haidl dan nifas, Gila dan murtad
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang harus mengganti atau membayar denda atas puasanya yang batal tersebut. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam yaitu:
- Yang hanya mengharuskan qadlaโ (mengganti). Hal-hal ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasanya namun hanya mengharuskan seseorang untuk mengganti puasanya di hari lain tanpa harus membayar denda (kaffarah). Contoh-contoh hal-hal ini antara lain:
- Makan atau minum dengan sengaja atau lupa Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa maka ia telah batal. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa maka ia telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di hari lain. Namun jika ia makan atau minum karena lupa maka ia tidak batal puasanya dan tidak perlu mengganti puasanya asalkan ia segera berhenti setelah ingat.
- Memasukkan obat melalui qubul (mulut) atau dubur Jika seseorang memasukkan obat melalui mulut atau dubur saat berpuasa maka ia telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di hari lain. Hal ini karena obat yang dimasukkan ke dalam rongga badan dapat mencapai perut dan menghilangkan rasa lapar.
- Gila atau murtad Jika seseorang menjadi gila atau murtad saat berpuasa maka ia telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di hari lain. Hal ini karena gila dan murtad adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak layak beribadah.
- Yang mengharuskan qadlaโ dan kaffarah (denda). Hal-hal ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa namun tidak hanya mengharuskan seseorang untuk mengganti puasa di hari lain tetapi juga membayar denda (kaffarah) sebagai bentuk penebusan dosa. Contoh-contoh hal-hal ini antara lain:
- Hubungan intim Jika seseorang melakukan hubungan intim dengan pasangannya saat berpuasa maka ia telah batal puasa dan harus mengganti puasa di hari lain serta membayar kaffarah. Kaffarah untuk hubungan intim saat berpuasa adalah salah satu dari tiga perkara berikut: Memerdekakan budak muslim; Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus; Memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang satu mud (sekitar 750 gram) dari jenis makanan pokok; Jika seseorang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga perkara tersebut maka ia cukup bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh.