Menu Tutup

Puasa Syawal atau Membayar Utang Puasa Ramadan?

Bulan Syawal adalah bulan yang penuh berkah dan keutamaan. Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam disunnahkan untuk melanjutkan ibadah puasa di bulan Syawal selama enam hari. Puasa Syawal ini memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum dibayar? Apakah ia harus membayar utang puasa Ramadan terlebih dahulu sebelum berpuasa Syawal? Ataukah ia boleh berpuasa Syawal terlebih dahulu dan menunda membayar utang puasa Ramadan?

Puasa Syawal atau Membayar Utang Puasa Ramadan?

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar. Sementara bagi mereka yang mempunyai hutang puasa karena uzur, seperti sakit, perjalanan jauh, atau lainnya, status hukum puasa Syawal menjadi makruh. Namun, bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram.

Alasan mereka adalah karena utang puasa wajib lebih didahulukan daripada puasa sunnah. Jika seseorang menunda membayar utang puasanya dan lebih memilih berpuasa sunnah, maka ia dianggap mengabaikan kewajiban dan mengutamakan sunnah.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukum puasa Syawal tetap sunnah bagi orang yang memiliki utang puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar. Alasan mereka adalah karena puasa Syawal memiliki waktu khusus yang tidak bisa diganti, yaitu di bulan Syawal. Jika seseorang melewatkan puasa Syawal, maka ia akan kehilangan keutamaan puasa setahun penuh. Sedangkan utang puasa wajib masih bisa dibayar di luar bulan Syawal.

Pendapat ini didukung oleh fatwa Lajnah Daimah lil Ifta’ di Arab Saudi, yang menyatakan:

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar utang puasa Ramadan, maka puasanya sah dan mendapatkan pahala. Namun, ia harus segera membayar utang puasanya setelah itu. Karena membayar utang puasa Ramadan lebih utama daripada berpuasa sunnah.” (Fatawa al Lajnah ad Daimah, 10/391)

Kesimpulan

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang memiliki keutamaan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Puasa Syawal dilakukan selama enam hari di bulan Syawal dengan tata cara yang sama dengan puasa sunnah pada umumnya.

Bagi orang yang memiliki utang puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar, ada dua pendapat tentang hukum puasa Syawal. Sebagian ulama mengatakan makruh atau haram, dan sebagian ulama mengatakan tetap sunnah. Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan tetap sunnah, karena puasa Syawal memiliki waktu khusus yang tidak bisa diganti.

Namun demikian, orang yang memiliki utang puasa wajib harus segera membayar utangnya setelah berpuasa Syawal, karena membayar utang puasa wajib lebih utama daripada berpuasa sunnah.

Baca Juga: