Menu Tutup

Rahasia Bank di Indonesia

   Ketentuan rahasia bank dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan diatur dalam Pasal 40-50 dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 mengalami perubahan dan penambahan. Adapun prinsip atau teori yang mendasari ketentuan rahasia bank di Indonesia, yaitu prinsip atau teori nisbi.

Dengan demikian, pemberian data dan informasi yang menyangkut kerahasiaan bank kepada pihak lain dimungkinkan, berbeda dengan sistem di Swiss yang hanya memungkinkan pembukaan rahasia bank apabila ada putusan pengadilan. Menyangkut mengenai pihak yang harus menyimpan rahasia karena profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan di Swiss, yaitu semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank (pihak-pihak terafiliasi).

Dengan sifatnya yang demikian maka dalam memahami ketentuan-ketentuan rahasia bank tidak perlu dipahami sebagai strict law. Jadi, ketentuan tersebut janganlah dipahami apa adanya sebagaimana tertulis dalam Pasal tersebut yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Jika terlalu kaku memahami ketentuan yang ada, ketentuan tersebut akan membelenggu karena disadari bahwa pengertian rahasia bank yang tercantum pasa Pasal 40 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebelum diubah) mempunyai sifat yang sangat luas ruang lingkupnya dan sifatnya terlalu umum. Karenanya, cukup membingungkan serta terlalu tertutup.

Namun, ketentuan rahasia bank yang ada telah mengatur mengenai hal-hal pengecualian tertentu yang memungkinkan untuk dapat diketahuinya suatu rahasia bank dari seseorang. Adapun mengenai kemungkinan pembukaan kerahasiaan bank dapat dilakukan apabila adanya suatu kepentingan umum berupa kepentingan:

  1. Perpajakan.
  2. Penyelesaian piutang yang ditangani oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN).
  3. Peradilan, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
  4. Kepentingan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya permintaan pembukaan rahasia bank berdasarkan kuasa dari nasabah penyimpan itu sendiri atau permintaan ahli waris yang sah.

Dalam rangka pembukaan rahasia bank karena kepentingan tertentu dan hal tersebut telah mendapatkan izin dari Pimpinan Bank Indonesia maka bank yang bersangkutan di mana data tersebut berada wajib memberikan keterangan yang diperlukan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 42A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Mekanisme dan prosedur permintaan untuk pembukaan rahasia bank, adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia u.p. Urusan Hukum Bank Indonesia.
  2. Atas permintaan ini Pimpinan Bank Indonesia membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya. Penolakan oleh Bank Indonesia selambat-lambatnya empat belas hari setelah surat permintaan diterima.
  3. Apabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan. Begitu pula sebaliknya, apabila telah memenuhi persyaratan, diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

  • Djumhana, Muhammad. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  • Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Sutedi, Adrian. (2008). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Baca Juga: