Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji. Apa itu rukun dan wajib haji? Apa perbedaan antara keduanya? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Rukun Haji
Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, dan bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah. Rukun haji tidak boleh diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan. Menurut madzhab Syafi’i, ada lima rukun haji, yaitu:
- Ihram, yaitu bermaksud atau berniat melakukan ibadah haji.
- Wukuf, yaitu berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul, yaitu melepaskan ihram dengan mencukur atau memotong rambut.
Wajib Haji
Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam . Menurut madzhab Syafi’i, ada enam wajib haji, yaitu:
- Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Mabi, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melontar Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Tertib, yaitu mengurutkan pelaksanaan rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
- Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui beberapa perbedaan antara rukun haji dan wajib haji, antara lain:
- Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, sedangkan wajib haji adalah amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam ibadah haji.
- Rukun haji jika ditinggalkan maka ibadah haji tidak sah, sedangkan wajib haji jika ditinggalkan maka ibadah haji tetap sah.
- Rukun haji tidak dapat diganti dengan dam jika ditinggalkan, sedangkan wajib haji dapat diganti dengan dam jika ditinggalkan.
- Rukun haji berjumlah lima, sedangkan wajib haji berjumlah enam.