Rumus pendapatan negara

Pendapatan negara adalah jumlah uang yang diterima oleh pemerintah dari berbagai sumber, seperti pajak, royalti, dll. Rumus pendapatan negara adalah sebagai berikut:

Pendapatan Negara = Pajak + Royalti + Pendapatan Lainnya

Di mana:

  • Pajak adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh warga negara atau perusahaan kepada pemerintah. Pajak dapat berupa pajak penghasilan, pajak properti, dll.
  • Royalti adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah untuk menggunakan sumber daya alam atau hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemerintah.
  • Pendapatan lainnya adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah dari sumber-sumber lain, seperti penjualan aset, dll.

Contoh: Jika pemerintah menerima pajak sebesar Rp 10 triliun, royalti sebesar Rp 5 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp 3 triliun, maka pendapatan negara adalah Rp 10 triliun + Rp 5 triliun + Rp 3 triliun = Rp 18 triliun.