Menu Tutup

Saham dan Jenis-jenisnya

Pengertian Saham

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya

Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham  telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu  perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing

Penanaman Modal dalam negeri

Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal asing

Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :

“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.

Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu  :

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  2. Membeli saham
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

  1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Jenis Saham

Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis, yaitu:

Saham Biasa (common stocks)

Common stock, merupakan saham biasa yakni tanda penyertaan modal individu maupun instansi dalam sebuah perusahaan, menggantikan klaim kepemilikan terhadap penghasilan ataupun aktiva yang dipunyai perusahaan. Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas artinya apabila perusahaan tersebut mengalami gulung tikar, kerugian yang akan ditanggung oleh pemegang saham hanya sebesar investasinya yang ada dalam saham saja.

Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham bisa melakukan berbagai hak. Beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa adalah sebagai berikut

Hak Kontrol

Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Hal ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa saja yang akan memimpin perusahaannya.

Hak menerima Pembagian Keuntungan

Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan. Tidak semua laba dibagikan, tetapi sebagian laba akan ditanamkan kembali ke dalam perusahaan. Laba yang ditahan ini (retained earning) merupakan sumber dana  intern perusahaan sedangkan laba yang tidak ditahan diberikan kepada pemilik saham dalam bentuk dividen.

Hak Preemtive (preetive right)

Merupakan hak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham yang beredar akan lebih  banyak dan akibatnya persentase kepemilikan saham yang lama akan turun. Hak  preemtive  memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru, sehingga persentase kepemilikan tidak berubah.

Saham Preferen (preferred stocks)

Saham ini mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi bisa juga mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Ada dua hal penyebab saham preferen serupa dengan saham biasa yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan membayar dividen. Perbedaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal yaitu klaim atas laba dan aktiva, dividen tetap selama masa berlaku dari saham, mewakili hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.

Bebarapa karakteristik saham preferen adalah sebagai berikut:

Preferen terhadap dividen 

1) Pemegang saham preferen mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa.

2) Saham preferen umumnya memberikan hak dividen kumulatif, yaitu memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, dan dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.

Preferen pada waktu likuidasi

Saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa pada saat terjadi likuidasi. Besarnya hak atas aktiva adalah sebesar nilai nominal saham preferennya termasuk semua dividen yang belum dibayarkan jika bersifat kumulatif.

Saham preferen lebih aman dibandingkan saham biasa karena memiliki klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Dan pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa, contohnya hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Baca Juga: