Menu Tutup

Salat Pada Situasi Evakuasi

[otw_shortcode_dropcap label=”O” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]rang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi perempuan.

Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan emergency, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya). Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat.

Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

Dari Abu Qatadah (diriwayatkan bahwa), ia berkata. Para sahabat memberitahu kepada Nabi Saw. tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan salat (pada waktunya), maka Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan salat), maka kerjakanlah salat apabila telah ingat’ [HR. al-Tirmiżi].

Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. ‘Illahnya adalah sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja.

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

Baca Juga: