Sanksi yang diberikan jika seseorang tidak membayar pajak pribadi yang terhutang adalah sebagai berikut:
- Bunga Pajak
Jika seseorang tidak membayar pajak tepat waktu, maka akan dikenakan bunga pajak sebesar 2% per bulan atau 24% per tahun dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Bunga pajak ini akan dikenakan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran sebenarnya.
- Sanksi Administratif
Selain bunga pajak, seseorang yang tidak membayar pajak tepat waktu juga akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari jumlah pajak yang terhutang. Sanksi administratif ini akan dikenakan pada saat melakukan pelaporan pajak yang terlambat atau tidak dilakukan sama sekali.
- Denda
Jika seseorang sengaja menghindari atau menggelapkan pajak, maka dia dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besar denda ini bervariasi tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai pajak yang tidak dibayarkan.
- Sita Jaminan Pajak
Seseorang yang tidak membayar pajak tepat waktu juga dapat mengalami penarikan atau penyitaan jaminan pajak. Jaminan pajak ini biasanya berupa uang tunai, cek bank atau surat berharga lain yang telah disetorkan ke kantor pajak sebagai jaminan pembayaran pajak.
- Tindakan Hukum
Jika seseorang terus menerus tidak membayar pajak dan tidak mematuhi peraturan perpajakan, maka dia dapat dijerat dengan tindakan hukum yang lebih berat seperti tuntutan pidana. Hal ini dapat mengakibatkan seseorang dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda yang lebih besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seseorang untuk memastikan bahwa pajak telah dibayar tepat waktu untuk menghindari sanksi-sanksi di atas yang dapat merugikan finansial dan reputasi seseorang. Selain itu, mematuhi peraturan perpajakan juga dapat membantu memperkuat perekonomian nasional melalui penerimaan pajak yang cukup dan berkelanjutan.