Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah di Indonesia, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Meskipun pentingnya pajak ini telah diakui oleh masyarakat, masih banyak orang yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan.
Tidak membayar pajak bumi dan bangunan dapat mengakibatkan sanksi yang berat bagi wajib pajak. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak.
Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa diberikan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan:
Denda
Denda merupakan sanksi yang paling umum diberikan bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak bumi dan bangunan. Besarnya denda yang diberikan bervariasi, tergantung pada besar pajak yang belum dibayar, serta lamanya keterlambatan pembayaran.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, denda yang dikenakan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Jadi, semakin lama tunggakan pajak, semakin besar juga denda yang harus dibayar.
Bunga
Selain denda, wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan juga akan dikenakan bunga. Bunga ini dikenakan pada tunggakan pajak yang belum dibayar setelah jatuh tempo. Besarnya bunga yang dikenakan biasanya sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Penyitaan Barang
Jika wajib pajak tidak membayar pajak bumi dan bangunan selama beberapa tahun, pemerintah daerah dapat menyita barang milik wajib pajak. Barang-barang yang disita biasanya berupa tanah atau bangunan yang menjadi objek pajak.
Penyitaan barang ini dilakukan untuk menjamin pembayaran pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Barang-barang yang disita akan dilelang untuk membayar tunggakan pajak yang belum dibayar.
Pidana
Selain sanksi administratif, wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini diberikan jika wajib pajak dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenakan pidana berupa kurungan atau denda.