A. Pengertian Wakaf
Wakaf (وَقْف) dalam bahasa Arab berasal dari kata kerja “waqafa” (وَقَفَ) yang berarti menghentikan, berdiam, atau menahan sesuatu di tempatnya. Secara terminologi, wakaf merujuk pada penahanan suatu benda atau harta tertentu dengan tujuan untuk memanfaatkannya untuk kepentingan umum, sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, wakaf dapat dipahami sebagai tindakan menahan atau menyisihkan harta benda, baik berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya, untuk digunakan bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan umat, tanpa ada niat untuk menjual, mewariskan, atau menghibahkannya kepada individu tertentu.
Wakaf memiliki akar sejarah yang sangat kuat dalam ajaran Islam dan telah diatur dengan rinci dalam berbagai literatur klasik dan kontemporer. Konsep wakaf ini, selain menjadi instrumen sosial dalam mendukung kesejahteraan umat, juga merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berinfak secara berkelanjutan.
Wakaf dalam Al-Qur’an
Meskipun istilah wakaf tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an, banyak ayat yang mendorong umat Islam untuk melakukan perbuatan baik, memberikan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan masyarakat, serta berinvestasi dalam amal jariyah yang memberikan manfaat jangka panjang. Sebagai contoh, dalam surat Al-Baqarah (2:261), Allah berfirman:
مثل الذين ينفقون أموالهم في سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مائة حبة.
“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebuah benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir terdapat seratus biji.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menggambarkan pentingnya beramal jariyah, yang dapat disamakan dengan wakaf, di mana manfaatnya akan terus mengalir meskipun harta yang disedekahkan sudah tidak ada. Dalam konteks ini, wakaf dianggap sebagai salah satu cara terbaik untuk menyedekahkan harta, karena manfaatnya yang berkelanjutan.
Surah Al-Hashr (59:7) juga mengindikasikan pentingnya penggunaan harta untuk kemaslahatan umat, yang dapat diaplikasikan pada praktik wakaf:
ما أفاء الله على رسوله من أهل القرى فلله وللرسول ولذي القربى واليتامى والمساكين وابن السبيل كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم.
“Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu adalah untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. Al-Hashr: 7)
Ayat ini menekankan pembagian harta kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan, yang merupakan prinsip dasar dalam wakaf.
Wakaf dalam Hadits
Konsep wakaf juga diperjelas dalam berbagai hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat. Salah satu hadits yang paling terkenal terkait wakaf adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tentang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar. Dalam hadits ini, Umar bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai cara terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menggunakan harta yang dimilikinya. Rasulullah SAW kemudian memberi petunjuk:
“Tahanlah pokoknya, dan sedekahkanlah hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada pemisahan harta fisik, tetapi juga memberikan panduan tentang bagaimana hasil dari harta tersebut, seperti hasil pertanian atau keuntungan lainnya, dapat digunakan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga untuk perbekalan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, serta untuk keperluan umum lainnya yang dianggap bermanfaat bagi umat.
Dalam praktik wakaf, seperti yang dicontohkan oleh Umar, hasil dari wakaf digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan banyak sektor lain yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Wakaf ini juga memiliki prinsip yang sangat jelas dalam Islam: meskipun harta yang diwakafkan tetap berada di tangan pihak yang mengelola, manfaatnya terus dapat dirasakan oleh orang banyak tanpa henti.
B. Sejarah Wakaf
Masa Rasulullah dan Penerapan Pertama Wakaf
Wakaf dalam Islam merupakan sebuah institusi yang sangat penting dalam konteks amal sosial, ekonomi, dan keagamaan. Dalam sejarah Islam, wakaf pertama kali diperkenalkan dan diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah beliau hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Di sinilah kita bisa menemukan bukti pertama tentang praktik wakaf dalam bentuk yang lebih terorganisir.
Pada masa awal, Rasulullah SAW sendiri yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Sebagai contoh, Rasulullah SAW mewakafkan tanah beliau yang digunakan untuk pembangunan Masjid Nabawi. Selain itu, beliau juga mengatur wakaf berupa sumber daya untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan fasilitas keagamaan. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Hadis ini mencerminkan pentingnya amal jariyah seperti wakaf, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang berwakaf, tetapi juga bagi masyarakat luas sepanjang waktu.
Selain itu, terdapat juga hadis yang menceritakan bagaimana Umar bin Khattab RA mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah SAW mengenai tanah yang ia dapatkan di Khaibar. Rasulullah SAW mengarahkan Umar untuk mewakafkan tanah tersebut dengan cara menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya, yang menjadi landasan penting dalam praktik wakaf tanah.
Masa Dinasti-dinasti Islam: Penyebaran dan Administrasi Wakaf
Dinasti Umayyah dan Abbasiyah
Pada masa dinasti Umayyah (661-750 M), wakaf mulai berkembang pesat di berbagai wilayah kekuasaan Islam. Salah satu hal yang menonjol adalah pembentukan lembaga administrasi wakaf di Mesir di bawah pengawasan hakim. Praktik wakaf semakin terorganisir dengan dibentuknya lembaga khusus yang mengatur administrasi wakaf, yang menjadi model untuk negara-negara Islam lainnya.
Selanjutnya, pada masa dinasti Abbasiyah (750-1258 M), konsep wakaf semakin diperkuat dengan pendirian lembaga administratif yang disebut “Shadr al-Wukuuf”. Lembaga ini bertugas mengelola dan memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat. Pemerintah Abbasiyah juga mulai mengatur secara rinci tentang pengelolaan wakaf untuk mendukung sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan kemasyarakatan.
Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk
Pada masa dinasti Ayyubiyah (1171-1250 M) dan Mamluk (1250-1517 M), perkembangan wakaf mencapai puncaknya. Seluruh tanah pertanian di Mesir seringkali diwakafkan untuk kepentingan publik, dan wakaf menjadi salah satu cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial dan pendidikan. Di bawah pemerintahan dinasti Mamluk, konsep wakaf semakin meluas, dengan wakaf yang tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga bangunan dan bahkan hamba sahaya untuk tujuan-tujuan kemaslahatan seperti pemeliharaan masjid dan madrasah.
Wakaf pada masa ini juga mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk penyediaan dana untuk pembiayaan pendidikan agama dan sains, perawatan tempat-tempat ibadah, serta pemberian layanan kepada fakir miskin. Selain itu, dalam beberapa kasus, budak yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti merawat masjid atau mendukung kegiatan keagamaan juga menjadi bagian dari praktik wakaf di masa tersebut.
Dinasti Utsmani
Pada masa dinasti Utsmani (1299-1922 M), wakaf mendapatkan perhatian yang sangat serius dengan dibentuknya peraturan-peraturan yang mengatur administrasi wakaf secara terperinci. Salah satu reformasi yang dilakukan oleh pemerintahan Utsmani adalah pengaturan pembukuan wakaf pada tahun 1280 Hijriyah, yang mencakup sertifikasi wakaf, pengelolaan properti wakaf, dan upaya pencapaian tujuan sosial dari wakaf tersebut. Pemerintah Utsmani juga memperkenalkan sistem administrasi yang transparan untuk memastikan bahwa properti wakaf tidak disalahgunakan.
Undang-undang yang dikeluarkan oleh dinasti Utsmani tentang wakaf ini menjadi model yang diikuti oleh negara-negara Islam lainnya, termasuk negara-negara di dunia Arab, yang tetap mengakui status tanah wakaf hingga saat ini.
Wakaf di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya
Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Sejarah wakaf di Indonesia dapat ditelusuri kembali sejak kedatangan Islam pada abad ke-13. Di berbagai kerajaan Islam di Indonesia, wakaf menjadi lembaga sosial yang sangat penting. Wakaf tanah untuk masjid, surau, dan tanah pemakaman adalah bentuk-bentuk awal dari wakaf yang sering dijumpai di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, walaupun pemerintahan kolonial tidak memberikan kebebasan penuh kepada umat Islam, namun pengakuan terhadap wakaf tetap diberikan, dengan adanya pengadilan agama yang mengurus sengketa terkait masalah wakaf dan hukum Islam lainnya.
Pasca Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia, masalah wakaf menjadi lebih terstruktur dengan dikeluarkannya berbagai peraturan mengenai wakaf. Pada tahun 1960, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria yang menyatakan bahwa wakaf adalah masalah agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia. Ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan wakaf di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, wakaf di Indonesia terus berkembang, terutama dalam hal wakaf uang, wakaf hak kekayaan intelektual (HAKI), dan lainnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan aktif dalam memfasilitasi pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Inovasi Wakaf di Era Modern
Saat ini, konsep wakaf terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Inovasi dalam bentuk wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf HAKI semakin memperkaya praktik wakaf. Selain itu, pengelolaan wakaf yang lebih transparan dan akuntabel juga semakin diperhatikan dengan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pencatatan dan distribusi hasil wakaf.
Peran wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi, pendidikan, dan sosial terus memberikan dampak positif di negara-negara Islam, termasuk Indonesia, yang menjadikan wakaf sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
C. Lembaga Wakaf
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Latar Belakang
Kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya pasal 47 yang mengatur pembentukan BWI untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Sebagai lembaga yang didirikan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional, BWI berperan penting dalam mewujudkan potensi ekonomi dari harta benda wakaf di Indonesia.
BWI adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu untuk memastikan pengelolaan wakaf yang transparan, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Struktur Organisasi dan Keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia terdiri dari dua unsur utama, yakni Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. Badan Pelaksana bertugas untuk melaksanakan tugas operasional dan pengelolaan wakaf, sedangkan Dewan Pertimbangan bertugas sebagai pengawas yang memastikan bahwa tugas BWI dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Keanggotaan BWI berjumlah antara 20 hingga 30 orang, yang dipilih berdasarkan keahlian dan kontribusinya dalam bidang wakaf.
Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden dan masa jabatannya berlangsung selama 3 tahun, dengan kemungkinan untuk diangkat kembali untuk satu periode tambahan. Proses pengangkatan ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa BWI berfungsi dengan baik, serta memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Wewenang BWI
BWI memiliki berbagai tugas dan wewenang yang penting dalam pengelolaan wakaf. Beberapa tugas utama BWI antara lain:
- Pembinaan dan Pengawasan Nazhir: Nazhir, sebagai pengelola wakaf, perlu mendapatkan pembinaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional. BWI bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan fasilitasi untuk pengelolaan harta benda wakaf.
- Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf: BWI juga memiliki peran dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional maupun internasional.
- Persetujuan dan Izin: BWI diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap perubahan peruntukan atau status harta benda wakaf, termasuk persetujuan terhadap penukaran harta benda wakaf.
- Penyuluhan dan Edukasi: Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf, BWI mengembangkan berbagai program edukasi yang mencakup penguatan pemahaman tentang manfaat sosial dan ekonomi dari wakaf.
Tugas-tugas ini tidak hanya sebatas pengelolaan harta benda wakaf, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas, dengan harapan bahwa wakaf dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Visi dan Misi BWI
Visi dari BWI adalah menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat, mampu mengelola wakaf secara profesional, dan memiliki integritas dalam pengembangan wakaf baik di tingkat nasional maupun internasional. Misinya adalah menjadikan BWI sebagai lembaga yang dapat mewujudkan potensi ekonomi dari harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, BWI mengembangkan berbagai strategi, seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang wakaf, peningkatan kesadaran masyarakat untuk berwakaf, serta pengembangan regulasi yang mendukung kelancaran pengelolaan wakaf.
Divisi-Divisi BWI
BWI memiliki lima divisi yang masing-masing memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan lembaga ini:
- Divisi Pembinaan Nazhir: Bertugas untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada nazhir agar mereka dapat mengelola wakaf secara efektif.
- Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf: Fokus pada pengelolaan harta benda wakaf dan pemberdayaan masyarakat melalui wakaf.
- Divisi Kelembagaan: Bertanggung jawab untuk memperkuat struktur organisasi dan tata kelola BWI.
- Divisi Hubungan Masyarakat: Mengelola hubungan dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang wakaf.
- Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf: Menyusun kajian-kajian terkait potensi dan pengembangan wakaf, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Peran dan Fungsi PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran yang sangat penting dalam proses perwakafan, khususnya dalam hal legalisasi pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya. PPAIW bertugas untuk menyusun dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan keinginan wakif untuk mewakafkan harta bendanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, terdapat ketentuan yang jelas mengenai siapa saja yang dapat bertindak sebagai PPAIW, tergantung pada jenis harta benda yang akan diwakafkan. Untuk wakaf harta benda tidak bergerak (misalnya tanah), PPAIW adalah Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara itu, untuk wakaf harta benda bergerak selain uang, PPAIW adalah Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Untuk wakaf uang, PPAIW ditunjuk dari Lembaga Keuangan Syariah yang ditetapkan oleh Menteri.
Legalitas Akta Ikrar Wakaf
Akta Ikrar Wakaf (AIW) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Indonesia, karena dokumen ini menjadi bukti sah dari proses wakaf. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), akta ini harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perwakafan dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Legalisasi Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Indonesia
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki dampak sosial yang sangat besar. Di Indonesia, wakaf diatur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan memadai bagi pelaksanaan wakaf, serta untuk mengoptimalkan manfaat wakaf dalam pembangunan umat. Dalam pembahasan ini, kita akan menguraikan dengan mendalam mengenai prinsip legalitas wakaf, mulai dari definisi, syarat-syarat, hingga tujuannya dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Definisi Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004
Pasal 1 Ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 memberikan definisi yang jelas mengenai wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya, untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi ini menegaskan bahwa wakaf bukan hanya sekadar pemberian harta, tetapi juga merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi jangka panjang, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun keagamaan.
Menurut al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya tidak terputus, bahkan setelah wafat. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). Hadis ini menggarisbawahi pentingnya wakaf sebagai bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
2. Persyaratan Sahnya Wakaf
Pasal 2 UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Hal ini mengandung makna bahwa pelaksanaan wakaf harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih wakaf. Wakaf yang sah harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam hukum Islam, antara lain:
- Wakif (Pemberi Wakaf): Wakif haruslah orang yang beragama Islam, berakal sehat, dan mampu melakukan perbuatan hukum. Wakif berhak menentukan tujuan dari wakaf yang diserahkan, baik untuk keperluan ibadah seperti masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
- Nazhir (Pengelola Wakaf): Nazhir adalah orang atau badan yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan harta benda wakaf. Nazhir harus memiliki kapasitas dan integritas untuk memastikan bahwa harta wakaf dikelola sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
- Harta Benda Wakaf: Harta yang dijadikan wakaf haruslah berupa benda yang jelas dan dapat dipergunakan untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, harta yang diwakafkan bisa berupa tanah, bangunan, atau benda bergerak yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariah.
- Ikrar Wakaf: Ikrar wakaf adalah pernyataan yang dibuat oleh wakif dengan niat ikhlas untuk mewakafkan hartanya. Ikrar ini harus dilakukan di hadapan pihak yang berwenang, seperti notaris atau pejabat yang berkompeten.
3. Ketidakbatalannya Wakaf
Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Hal ini menunjukkan bahwa sekali wakaf dilakukan, harta tersebut menjadi milik umat dan tidak dapat kembali ke tangan pemberi wakaf. Prinsip ini sangat penting dalam memastikan bahwa wakaf memiliki status yang pasti dan tidak dapat dipermasalahkan setelah dilakukan. Dalam konteks hukum Islam, ini juga sejalan dengan prinsip bahwa wakaf adalah amal jariyah yang tidak dapat diubah, kecuali dengan syarat-syarat tertentu, misalnya, jika harta yang diwakafkan sudah tidak layak lagi digunakan sesuai tujuan awalnya.
4. Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4 dan 5 dalam UU No. 41 Tahun 2004 menjelaskan tujuan dan fungsi wakaf. Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, dan berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemajuan kesejahteraan umum.
Wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks sosial-ekonomi. Dalam sejarah Islam, banyak masjid, sekolah, dan rumah sakit yang didirikan dengan dana wakaf. Bahkan di zaman modern ini, wakaf dapat digunakan untuk berbagai proyek sosial, seperti pembangunan perumahan murah, fasilitas pendidikan, dan lain-lain. Dengan demikian, wakaf tidak hanya mendatangkan manfaat spiritual, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat.
5. Unsur-Unsur Wakaf
Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur berikut:
- Wakif (Pemberi Wakaf): Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, wakif harus memiliki kemampuan hukum dan niat yang tulus untuk mewakafkan hartanya.
- Nazhir (Pengelola Wakaf): Nazhir bertanggung jawab atas pengelolaan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Harta Benda Wakaf: Harus ada harta yang diwakafkan, baik berupa tanah, bangunan, atau harta benda lainnya yang dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
- Ikrar Wakaf: Wakif harus menyatakan dengan jelas niatnya untuk mewakafkan harta, dan ikrar ini harus sah menurut hukum Islam.
- Peruntukan Harta Benda Wakaf: Harta yang diwakafkan harus digunakan sesuai dengan tujuannya, seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.
- Jangka Waktu Wakaf: Meskipun wakaf biasanya dilakukan untuk selamanya, ada juga wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu, selama sesuai dengan ketentuan syariah.