Menu Tutup

Sejarah Pemberlakuan UUD 1945: Dari Proklamasi hingga Amandemen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bernegara di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga merefleksikan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Proses Penyusunan UUD 1945

Penyusunan UUD 1945 diawali pada masa pendudukan Jepang. Meskipun di bawah tekanan, para tokoh bangsa seperti Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta berhasil memanfaatkan momentum tersebut untuk mempersiapkan kemerdekaan.

  • BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia): Lembaga ini dibentuk oleh Jepang pada 29 Mei 1945 dengan tujuan menyelidiki dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang-sidang BPUPKI, para anggota membahas dasar negara dan rancangan UUD.
  • Piagam Jakarta: Hasil sidang BPUPKI adalah lahirnya Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara Pancasila. Piagam ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan UUD 1945.
  • PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia): Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PPKI melanjutkan tugas BPUPKI. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan.

Pemberlakuan Awal UUD 1945

Sejak disahkan pada tahun 1945, UUD 1945 secara resmi berlaku sebagai hukum dasar negara Indonesia. Namun, perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang penuh dinamika menyebabkan UUD 1945 sempat tidak berlaku secara penuh.

  • Masa Demokrasi Liberal: Setelah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal yang cenderung bersifat parlementer. Hal ini menyebabkan UUD 1945 dianggap terlalu kaku dan tidak sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku.
  • UUD Sementara 1950: Pada tahun 1950, Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang bersifat lebih liberal dan memberi ruang yang lebih luas bagi partai-partai politik.

Kembali Berlakunya UUD 1945

Kondisi politik yang tidak stabil pada masa demokrasi liberal menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:

  • Pembubaran Konstituante: Sidang Konstituante yang bertugas menyusun UUD baru gagal mencapai kesepakatan.
  • Pemberlakuan Kembali UUD 1945: UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai hukum dasar negara.

Amandemen UUD 1945

Setelah Orde Baru berakhir dan reformasi dimulai, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Beberapa perubahan penting yang dilakukan melalui amandemen antara lain:

  • Perubahan Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan presidensial diperkuat dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
  • Perubahan Susunan Lembaga Negara: Beberapa lembaga negara diubah atau dibentuk, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Perubahan Hak Asasi Manusia: Hak-hak asasi manusia diatur lebih rinci dan komprehensif.

Kesimpulan

UUD 1945 telah menjadi landasan konstitusional bagi negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Meskipun mengalami berbagai perubahan dan dinamika sejarah, UUD 1945 tetap relevan dan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia.

Lainnya