Menu Tutup

Sejarah Shalat Tarawih

Secara bahasa, kata taroowiih (تراويح) merupakan bentuk jama’ dari kata tarwiihah (ترويحة) yang bermakna istirahat. Namun ”istirahat” yang dimaksud di sini adalah dalam bentuk duduk dengan jeda waktu agak lama di antara rangkaian raka’at-raka’at shalat.

Di mana istilah untuk menyebut duduk setelah menyelesaikan 4 raka’at shalat di malam bulan Ramadhan dengan 2 salam, disebut dengan tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat raka’at.

Adapun secara fiqih, shalat tarawih didefinisikan sebagaimana berikut:

Qiyam Ramadhan (shalat sunnah yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadhan), dengan dua-dua raka’at, di mana para ulama berbeda pendapat tentang jumlah raka’atnya dan masalah-masalah lainnya. (Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/135.0

Dalam sejarahnya, shalat-shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan ini tidak dikenal dengan istilah shalat tarawih pada masa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dan khalifah pertamanya, Abu Bakar ash-Shiddiq – radhiyallahu ‘anhu -.

Juga Karena memang tidak ditemukan hadits qowli (sabda) yang datang langsung dari Nabi saw yang menyebutnya secara eksplisit dengan istilah shalat tarawih. Namun yang lebih dikenal adalah Qiyam Ramadhan, yakni melakukan aktifitas berdiri di malam bulan Ramadhan dalam bentuk ibadah shalat.

Munculnya nama tarawih sebagai istilah yang dipakai oleh banyak atau hampir seluruh ulama untuk menyebut shalat sunah malam Ramadhan ini bisa jadi ada beberapa kemungkinan.

Salah satunya berdasarkan apa yang terjadi pada masa khalifah Umar bin al-Khattab – radhiyallahu ‘anhu -. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Marwadzi (w. 249 H) dalam kitabnya, Mukhtashar Qiyam Ramadhan.

Dari al-Hasan – rahimahullah -, ia berkata: Umar bin Khattahb ra memerintahkan Ubai untuk menjadi imam pada Qiyam Ramadhan, dan mereka tidur di seperempat pertama malam. Lalu mengerjakan shalat di 2/4 malam setelahnya. Dan selesai di ¼ malam terakhir, mereka pun pulang dan sahur. Mereka membaca 5 sampai 6 ayat pada setiap raka’at. Dan shalat dengan 18 raka’at yang serta membaca salam pada setiap 2 raka’at. Di sela-sela shalat, ia memberikan mereka waktu istirahat untuk sekedar berwudhu dan menunaikan hajat mereka. Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Mukhtashar Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan wa Kitab al-Witr, (Faishal Abad: Hadits Akadimi, 408/ 1988)), cet. 1, hlm. 223.)

Dalam riwayat di atas, Ubay bin Ka’ab – radhiyallahu ‘anhu – diperintah oleh khalifah Umar – radhiyallahu ‘anhu – untuk menjadi imam Qiyam Ramadhan dengan bacaan 5 sampai 6 ayat di setiap raka’at. Dan setiap 2 raka’at, mereka beristirahat sebagaimana disebutkan dalam sebagian redaksi riwayat tersebut:

Ia memberikan mereka waktu istirahat untuk sekedar berwudhu dan menunaikan hajat mereka.

Dengan demikian, jika shalat dikerjakan dengan 18 raka’at, mereka mendapatkan 9 kali tarwiih (waktu istirahat). Dan kalau shalat itu dikerjakan dengan 20 raka’at, maka tarwih yang ada menjadi 10 kali tarwih.

Apalagi jika ditambah dengan 3 raka’at witir yang formatnya dua raka’at plus satu raka’at. Itu berarti tarwih manjadi 12 kali.

Karena itulah shalat ini dinamakan shalat tarawih yang bermakna secara bahasa, shalat yang banyak istirahat. Karena di dalamnya imam memberikan banyak tarwiih alias istirahat di setiap selesai salam.

Selain itu, secara khusus, para ulama asy-Syafi’iyyah menganjurkan untuk melakukan istirahat setelah selesai dari setiap empat raka’at dengan 2 salam.

Artinya, setelah melakukan 2 raka’at, tidak langsung istirahat, namun selesai salam langsung dapat melanjutkan 2 raka’at berikutnya. Dan jika sudah mendapatkan 4 raka’at, baru beristirahat.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Mazhab kami, bahwa jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at dengan 10 salam selain shalat witir. Dan di dalamnya terdapat 5 tarwih. Di mana satu tarwih dilakukan setelah 4 raka’at dengan 2 salam. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 4/32.)

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: