Menu Tutup

Sejarah singkat perkembangan hukum keluarga di Indonesia

Masa Islam Masuk ke Indonesia (Keadaan masyarakat Indonesia masih menganut agama Hindu dan Budha).

Sebelum kedatangan Islam Indonesia belum terdapat sebuah sistem hukum tentang Hukum Keluarga, sebelumnya terdapat berbagai pandangan budaya dan agama yang mempunyai ciri sendiri-sendiri. Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 atau 8 Masehi melalui samudra Pasai yang dibawa oleh Pedagang Gujarab India, dan ada yang berpendapat Saudagar Arab, yang pad akhirnya kerajaan yang yang ada menyatakan dirinya memeluk agama Islam.

Hukum Islam berlaku sejak Islam itu masuk, yang aplikasi hokum Islam secara ringkas dapat dilihat dengan adanya lembaga Peradilan Agama pada abad ke 7 dan 8 Masehi, Peradilan Agama sebagai praktek hukum Islam masih bersifat Tahkim yakni suatu penyerahan kepada seseorang Muhakkam guna menyelesaikan suatu hukum atas sengketa (hukum keluarga), yang pengangkatannya berdasarkan ba’iat yang dinamakanAhlu Hili wal Aqdli.

Perkembangannya Islam sebagai agama dan hukum dominant dalam masyakat yang dimulai Islam ditetapkan sebagai agama resmi pada Kerjaan Demak sekitar abad ke 15 Masehi Dan akirnya diikuti beberapa daerah di Indonesia seperti Sultan Aceh, Pagaruyung, Bonjol, Pajang, Pasai dan lain-lain memberlakukan Islam sebagai agama resmi dan hukum negaranya.Akhirnya puncak dominasi hukum Islam berlaku di zaman Kerjaaan Mataram di tangan Sultan Agung sekitar tahun 1750 M. Dalam keadaan demikian bentuk pelaksanaan hukum Islam di peradilan tidak memakai istilah Tahkim, melainkan meingkat menjdi qadli (hakim).

Masa VOC.

Ketika Belanda masuk ke Indonesia melalui VOC, yakni sebuah wadah dagang bangsa Belanda eksistensi hukum Islam tidak dapat mereka sepelekan. Meskipun akhirnya VOC semakin kokoh tidak dapat menekan dan membendung pelaskanaan hukum Islam (pidana dan perdata) yang menjadi keyakinan hidup.

Masa Indonesia dijajah Kolonial Belanda.

Masuknya Belanda melalui VOC yang sasarannya untuk menjajah Nusantara, upaya penghapusan hukum Islam sama sekali yang dilakukan secara terus-menerus hanya mampu pada bidang pidana, dengan mengdakan aturan pemisahan antara peradilan keduniawian (wewldlijke rechtpraak) yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan Gubernemen dengan Peradilan Agama.

Untuk bidang perdata (hukum keluarga) karena telah begitu mapannya dilaksanakan, maka tetapi dibiarkan hidup dan berjalan sendiri ditangani oleh Peradilan Agama. Kenyataan itu dapat dilihat dalam satu Instruksi bulan September 1808 M bahwa Ulama dibiarkan untuk memutus perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan.

Ikut campur mendalaman Pemerintah Kolonial atas pelaksanaan hukum keluarga Islam baru mulai tahun 1820 M sebagaimana tertuang dalam Stbl. 1820 Nomor 24 Pasal 13 yang diperjelas oleh Stbl. 1835 Nomor 58., yang intinya sengekata perkawinan, bagaian harta dan sengekata sejenis harus diputus menurut Hukum Islam, dan gugatan mendapatkan pembayaran harus diajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa.

Bahkan atas usul LWC Van Den berg (1845-1927) dengan terinya “reception in complexu” yaitu suatu pafam yng mengatakan bahwa hukum bagi orang Indonesia mengikuti agamanya. pada akhirnya Pemerintah Kolonial memebrikan aturan formal dalam undang-undang yang lebih konkrit atas pelaksanaan Hukum Islam, yang diwujudkan dalam Stbl. 1882 Nomor 152 tentang pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dengan nama Priesterraden. Sedangkan di luar Jawa dan Madura masih diserahkan kepada Peraturan-peraturan Adat maupun Swapraja.

Berbeda dengan LWC Van den Berg, penganut dan pencetus teori recepstio in complexu, adalah C.Snouck Hurgronye (1857-1936), ahli Hukum Adat, mencetuskan teori baru yaitu yang belaku din Indoensia adalah hukum Adat, pengarug Hukum Islam itu, baru mempunyai kekuatan kalau dikehendaki dan diterima oleh Hukum Adat dan dengan demikian lahirlah dia sebagai Hukum Adat bukan sebagai Hukum Islam

Berdasarkan teorinya bahwa keluarnya Stbl.  1882 Nomor 152 merupakan kesalahan yang patut disesalkan, seharusnya dibiarkan terus berjalan secara liar tanpa campur tangan Pemerintah, sehingga keputusan-keptusannya tidak perlu memperoleh kekuatan undang-undang. Secara sistematis hukum agama yang berlaku bagi orang Islam mulai diubah dan dipersempit ruang geraknya dalam kehidupan masyarakat sehingga menimbulkan banyak reaksi dan kekecewaan umat Islam.

Berdasarkan Stbl. 1992 Nomor 221 dalam hal terjadi perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukun adat mereka menghendaki dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonassi, dengan demikian Hukum Keluarga Islam telah dicabut dari Tata Hukum Hindia Belanda.

Melalui Stbl. 1931 Nomor 53 terjadi penggurangan wewenang bagi Pengadilan Agama mengadli Hukum Keluarga Islam yang tinggal mengenai persengketaan-persengketaan di bidang nikah, talak, rujuk, perceraian dan hal-hal yang berhubungan dengan itu seperti mahar dan nafkah isteri.

Sedangkan bidang untuk hadlanah, waris, wakaf dan lan-lainnya dicabut dan selanjutnya diserahkan kepada Landraad. Meskipun tidak sempat diberlakukan, namun akhirnya dikeluarkan ordonantie baru berupa Stbl. 1937 Nomor 116 yang diberlakukan mulai tanggal 1 April 1937 yang pada intinya mengurangi kewenangan Pengadialn Agama dalam mengadili perkara sengketa perdata Islam.

Kemudian Pemerintah Kolonial mengeluarkan Stb. 1937 Nomor 610 tentang pembentukan Mahkmah Islam Tinggi yang berkedudukan di Jakarta sebagai Pengadilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1938. Pada 21 Desember 1937 dikeluarkan ordonansi beruapa Tbl. 1937 Nomor 368 dan 369 tentang pengaturan dan pembentukan Kadigerecht disebagian Daerah Kalimantan dan Het Opperkadigerecht mulai berlaku tanggal 1 Januari 1938.

Masa Pemerintah Jepang.

Sampai akhir masa kekuasaan Kolonial Belanda tidak semapat mengatur Pengadilan Agama untuk selain Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan tersebut sehingga keberadaannya untuk daerah tersebut tetap didasarkan kepada peraturan-peraturan Adat maupun Swapraja.

Selama kekuasaan Jepang di Indonesia (1942-1945) keadaan Hukum Keluarga Islam tidak ada perubahan mendasar kecuali penyesuaian nama Peangadilan Agama menjadi Sooryoo Hoin untuk Pengadilan Agama / Kerapatan Kadi dan Kaiyo Kooto Hoinuntuk Mahkamah Islam Tinggi / Kerapatan Kadi Besar. Keadaan seperti ini karena kesibukannya dalam menghadapi peperangan dimana-mana selama pemerintahannya di Indonesia sehingga Hukum Keluarga Islam belum sempat dikotak katik oleh Jepang.

Masa Kemerdekaan.

Berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 masih didasarkan kepada Stbl. 1882 Nomor 152 jo. Stbl. 1937 Nomor 116 dan 610 pelaksanaan Hukum Islam masih diberlakukan melalui Peradilan Agama terhadap daerah-daerah secarade facto dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk daerah-daerah yang dikuasai oleh tentara sekutu dan Belanda beberpa tempat didirikan Pengadilan Agama dengan nama Penghulu Gerechten sebagai pengganti Priesteraaden, untuk tingkat banding Majelis Ulama, untuk mengimbangi Mahkmah Islam Tinggi yang telah dipindahkan ke Surakarta.

Baca Juga: