Menu Tutup

Shalat Subuh Tidak Membaca Qunut?

Shalat Subuh adalah salah satu shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Dalam shalat Subuh, ada bacaan doa yang disebut qunut, yang dilafalkan setelah ruku pada rakaat kedua. Namun, apakah membaca qunut merupakan hal yang wajib dalam shalat Subuh? Bagaimana hukumnya jika tidak membaca qunut?

Tentang hukum membaca qunut dalam shalat Subuh, para ulama dari empat mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) memiliki perbedaan pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa membaca qunut adalah sunnah yang dianjurkan, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa membaca qunut bukanlah sunnah yang dianjurkan.

Pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut dalam shalat Subuh sampai beliau meninggal dunia. Mazhab Syafi’i dan Maliki juga berbeda dalam hal posisi qunut. Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa qunut dibaca setelah ruku pada rakaat kedua, sedangkan mazhab Maliki mengatakan bahwa qunut dibaca sebelum ruku pada rakaat kedua.

Pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut dalam shalat Subuh, kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum. Mazhab Hanafi dan Hanbali juga berpendapat bahwa Rasulullah SAW hanya membaca qunut selama sebulan untuk melaknat suatu kabilah yang berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian beliau tidak membaca qunut lagi.

Dari perbedaan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah ab’ad, yaitu sunnah yang jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Jadi, orang yang tidak membaca qunut dalam shalat Subuh, baik karena tidak hafal atau karena mengikuti pendapat mazhab tertentu, shalatnya tetap sah. Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.