Menu Tutup

Shalat Wajib: Pengertian, Rukun, Syarat Sah, Syarat Wajib dan Yang Membatalkan Shalat

Shalat Wajib: Pengertian, Rukun, Syarat Sah, Syarat Wajib dan Yang Membatalkan Shalat

Shalat wajib adalah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Shalat wajib terdiri dari lima waktu yaitu shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Shalat wajib merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Pengertian Shalat Wajib

Secara bahasa, kata “shalat” berasal dari bahasa Arab “ṣalāh” yang berarti doa. Dalam terminologi Islam, shalat merujuk pada serangkaian ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Shalat wajib, atau sering disebut shalat fardhu, adalah shalat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti baligh dan berakal sehat. Shalat ini harus dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan setiap harinya.

Rukun Shalat Wajib

Rukun shalat adalah elemen-elemen esensial dalam pelaksanaan shalat yang harus dipenuhi agar shalat tersebut sah menurut syariat Islam. Jika salah satu rukun ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak, maka shalat dianggap batal dan harus diulang. Rukun-rukun ini mencakup gerakan fisik dan bacaan tertentu yang telah ditetapkan.

Daftar Rukun Shalat Wajib

Berikut adalah 13 rukun shalat yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan shalat:

  1. Niat
  2. Takbiratul Ihram
  3. Berdiri bagi yang mampu
  4. Membaca Surah Al-Fatihah
  5. Ruku’ dengan thuma’ninah
  6. I’tidal dengan thuma’ninah
  7. Sujud dengan thuma’ninah
  8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
  9. Duduk tasyahud akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat Nabi setelah tasyahud akhir
  12. Membaca salam pertama
  13. Tertib (berurutan) dalam mengerjakan rukun-rukun tersebut

Penjelasan Setiap Rukun Shalat

1. Niat

Niat adalah keinginan dalam hati untuk melaksanakan shalat tertentu, seperti shalat fardhu atau sunnah. Niat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram dan tidak perlu dilafalkan secara lisan, cukup dalam hati.

2. Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah ucapan “Allahu Akbar” yang menandai dimulainya shalat dan mengharamkan aktivitas lain selama shalat. Takbir ini harus diucapkan dengan lisan dan disertai niat dalam hati.

3. Berdiri bagi yang Mampu

Berdiri tegak adalah rukun bagi yang mampu melakukannya. Bagi yang tidak mampu, seperti orang sakit, diperbolehkan shalat sambil duduk atau berbaring sesuai kemampuannya.

4. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah wajib. Bagi makmum dalam shalat berjamaah, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, namun secara umum dianjurkan untuk tetap membacanya.

5. Ruku’ dengan Thuma’ninah

Ruku’ dilakukan dengan membungkukkan badan hingga punggung sejajar dengan lantai dan tangan memegang lutut. Thuma’ninah berarti tenang dan diam sejenak dalam posisi ruku’.

6. I’tidal dengan Thuma’ninah

I’tidal adalah bangkit dari ruku’ kembali ke posisi berdiri tegak dengan thuma’ninah. Dalam posisi ini, disunnahkan membaca “Sami’ Allahu liman hamidah” dan “Rabbana lakal hamd”.

7. Sujud dengan Thuma’ninah

Sujud dilakukan dengan meletakkan tujuh anggota tubuh di lantai: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari kaki. Thuma’ninah dalam sujud berarti tenang dan diam sejenak dalam posisi tersebut.

8. Duduk di Antara Dua Sujud dengan Thuma’ninah

Setelah sujud pertama, duduk sejenak sebelum melakukan sujud kedua. Posisi duduk ini disebut duduk iftirasy, dengan thuma’ninah sebagai syarat sahnya.

9. Duduk Tasyahud Akhir

Duduk tasyahud akhir dilakukan pada rakaat terakhir sebelum salam. Posisi duduknya disebut tawarruk, yaitu duduk dengan posisi kaki kiri di bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan tegak.

10. Membaca Tasyahud Akhir

Dalam posisi duduk tasyahud akhir, membaca doa tasyahud yang mencakup pujian kepada Allah dan syahadat.

11. Membaca Shalawat Nabi setelah Tasyahud Akhir

Setelah tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk penghormatan dan doa.

12. Membaca Salam Pertama

Salam pertama menandai berakhirnya shalat dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah” sambil menoleh ke kanan.

13. Tertib dalam Mengerjakan Rukun-Rukun

Semua rukun di atas harus dilakukan secara berurutan tanpa ada yang terlewat atau tertukar posisinya.

Syarat Wajib Shalat

Syarat wajib shalat adalah kondisi-kondisi yang harus terpenuhi sehingga seseorang diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka individu tersebut tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan shalat. Dengan kata lain, syarat wajib shalat menentukan siapa saja yang berkewajiban melaksanakan ibadah shalat.

Berikut adalah syarat-syarat wajib shalat yang harus dipenuhi:

  1. Islam: Hanya individu yang beragama Islam yang diwajibkan melaksanakan shalat. Orang non-Muslim tidak memiliki kewajiban ini.
  2. Baligh (Dewasa): Kewajiban shalat berlaku bagi mereka yang telah mencapai usia baligh. Tanda-tanda baligh meliputi:
    • Mencapai usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
    • Mengalami mimpi basah bagi laki-laki.
    • Mulai menstruasi bagi perempuan.

    Meskipun anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan shalat, mereka dianjurkan untuk mulai belajar dan melaksanakannya sebagai latihan dan pembiasaan.

  3. Berakal Sehat: Individu yang memiliki akal sehat diwajibkan melaksanakan shalat. Orang yang tidak berakal sehat, seperti orang gila atau yang sedang tidak sadar, tidak dibebani kewajiban ini.
  4. Suci dari Haid dan Nifas: Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diwajibkan melaksanakan shalat. Setelah masa tersebut berakhir, mereka diwajibkan kembali melaksanakan shalat.
  5. Sampainya Dakwah Islam: Seseorang yang belum pernah mendengar atau mengetahui tentang ajaran Islam tidak dibebani kewajiban shalat. Namun, di era informasi saat ini, kondisi seperti ini sangat jarang terjadi.
  6. Memiliki Penglihatan dan Pendengaran yang Normal: Individu yang sejak lahir tunanetra dan tunarungu, sehingga tidak dapat menerima informasi tentang shalat melalui penglihatan atau pendengaran, tidak diwajibkan melaksanakan shalat.

Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat agar ibadah tersebut dianggap sah dan diterima. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat yang dilakukan menjadi batal atau tidak sah.

Berikut adalah syarat-syarat sah shalat yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim:

1. Suci dari Hadats Besar dan Kecil

Sebelum melaksanakan shalat, seseorang harus suci dari hadats besar dan kecil. Hadats kecil dihilangkan dengan wudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan mandi junub. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah…” (QS. Al-Ma’idah: 6)

2. Suci dari Najis pada Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat

Selain suci dari hadats, tubuh, pakaian, dan tempat shalat harus bebas dari najis. Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia shalat dengannya.”

3. Menutup Aurat

Menutup aurat adalah syarat sah shalat. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Allah berfirman:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…” (QS. Al-A’raf: 31)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab).”

4. Masuk Waktu Shalat

Shalat harus dilaksanakan pada waktunya. Melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat membuat shalat tersebut tidak sah. Allah berfirman:

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

5. Menghadap Kiblat

Saat melaksanakan shalat, wajib menghadap ke arah Ka’bah di Makkah. Allah berfirman:

“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (QS. Al-Baqarah: 144)

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

Hal-hal yang membatalkan shalat adalah hal-hal yang jika dilakukan oleh seseorang saat sedang salat maka salatnya menjadi batal dan harus diulangi. Hal-hal yang membatalkan salat antara lain:

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan shalat:

  1. Berhadas (Kecil atau Besar). Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas. Jika seseorang mengalami hadas kecil (seperti buang angin) atau hadas besar (seperti junub) saat shalat, maka shalatnya batal.
  2. Terkena Najis yang Tidak Dimaafkan. Jika saat shalat tubuh, pakaian, atau tempat shalat terkena najis yang tidak dimaafkan dan tidak segera dibersihkan, maka shalat menjadi batal. Namun, jika najis tersebut segera dibersihkan tanpa melakukan gerakan yang berlebihan, shalat tetap sah.
  3. Terbukanya Aurat. Menutup aurat adalah syarat sah shalat. Jika aurat terbuka saat shalat dan tidak segera ditutup, maka shalat menjadi batal. Namun, jika segera ditutup, shalat tetap sah.
  4. Berbicara dengan Sengaja. Berbicara di luar bacaan shalat dengan sengaja, meskipun hanya satu atau dua kata, dapat membatalkan shalat. Namun, jika berbicara karena lupa atau tidak tahu hukumnya, shalat tetap sah.
  5. Makan dan Minum dengan Sengaja. Makan atau minum dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat. Bahkan jika dilakukan karena lupa, jika jumlahnya banyak, shalat tetap batal.
  6. Melakukan Gerakan yang Banyak dan Berturut-turut. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan dapat membatalkan shalat. Gerakan kecil yang tidak berurutan masih ditoleransi.
  7. Tertawa Terbahak-bahak. Tertawa terbahak-bahak saat shalat membatalkan shalat. Namun, tersenyum tanpa suara tidak membatalkan shalat.
  8. Berubah Niat atau Ragu dalam Niat. Mengubah niat atau ragu-ragu dalam niat saat shalat, seperti berniat membatalkan shalat atau ragu untuk melanjutkan, dapat membatalkan shalat.
  9. Berpaling dari Arah Kiblat. Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat. Jika seseorang berpaling dari kiblat tanpa alasan yang dibenarkan, shalatnya batal.
  10. Mendahului atau Tertinggal dari Imam dalam Shalat Berjamaah. Dalam shalat berjamaah, makmum harus mengikuti gerakan imam. Jika makmum mendahului atau tertinggal dari imam sebanyak dua rukun tanpa alasan yang dibenarkan, shalatnya batal.

Lainnya