Menu Tutup

Sifat Melawan Hukum: Pengertian, Paham-Paham Perbuatan Hukum Menurut KUHP, dan Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana

Dalam sistem hukum pidana, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dipidana adalah adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum. Konsep melawan hukum ini seringkali menjadi titik sentral dalam pembahasan tindak pidana. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian sifat melawan hukum, berbagai paham yang berkembang mengenai perbuatan hukum, serta bagaimana sifat melawan hukum diterapkan dalam tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengertian Sifat Melawan Hukum

Sifat melawan hukum dalam konteks hukum pidana merujuk pada suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Dengan kata lain, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Konsep ini bersifat relatif dan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai masyarakat.

Paham-Paham Perbuatan Hukum Menurut KUHP

Terdapat beberapa paham mengenai perbuatan hukum yang relevan dengan sifat melawan hukum dalam KUHP, antara lain:

  • Paham Formil: Paham ini menekankan pada bentuk atau unsur-unsur formal dari suatu perbuatan. Suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam rumusan delik.
  • Paham Materil: Paham ini lebih menekankan pada akibat atau dampak dari suatu perbuatan. Suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila menimbulkan kerugian atau bahaya bagi masyarakat.
  • Paham Kombinasi: Paham ini merupakan gabungan dari paham formal dan material. Suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur formal dan menimbulkan akibat yang merugikan.

Sifat Melawan Hukum dalam Perbuatan Pidana

Dalam tindak pidana, sifat melawan hukum memiliki peran yang sangat penting. Suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur umum tindak pidana, yaitu:

  1. Unsur Objektif: Terdapat perbuatan yang nyata dan konkret yang dilakukan oleh pelaku.
  2. Unsur Subjektif: Terdapat unsur kesalahan atau niat jahat dari pelaku.
  3. Unsur Kausalitas: Terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan.
  4. Unsur melawan hukum: Perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Contoh penerapan sifat melawan hukum dalam tindak pidana:

  • Pencurian: Perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak secara melawan hukum.
  • Penganiayaan: Perbuatan sengaja menyebabkan luka pada orang lain.
  • Pembunuhan: Perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam ketiga contoh di atas, unsur melawan hukum menjadi salah satu syarat mutlak agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pengecualian Sifat Melawan Hukum

Meskipun suatu perbuatan secara umum memenuhi unsur-unsur tindak pidana, namun dalam beberapa hal, sifat melawan hukum dapat dikecualikan. Beberapa contoh pengecualian sifat melawan hukum antara lain:

  • Pertahanan diri: Seseorang yang melakukan tindakan untuk mempertahankan diri dari serangan yang mengancam nyawa atau keselamatannya.
  • Paksaan: Seseorang yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh orang lain.
  • Ketentuan hukum: Tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, misalnya tindakan polisi dalam melakukan penangkapan.

Kesimpulan

Sifat melawan hukum merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana. Pemahaman yang mendalam mengenai sifat melawan hukum akan membantu kita dalam menganalisis apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Dalam penerapannya, sifat melawan hukum perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk unsur-unsur tindak pidana, pengecualian sifat melawan hukum, serta perkembangan hukum dan nilai-nilai masyarakat.

Lainnya