Menu Tutup

Sistem Ekonomi Kerakyatan: Prinsip, Ciri, dan Peran Negara

Dalam suatu negara, sangatlah penting menerapkan sistem ekonomi, karena akan berpengaruh terhadap kekuatan dan kondisi ekonomi negara tersebut. Terdapat banyak konsep ekonomi belakangan ini. Dalam memilih sistem ekonomi yang akan diimplementasikan pada sebuah negara, haruslah mempertimbangkan beberapa foktor berikut;

  • Sistem kepemilikan terhadap sumber daya dan faktor produksinya
  • Keluwesan masyarakat dalam persaingan dengan sesamanya
  • Keharusan bersikap saat menerima imbal jasa dari prestasi kerja
  • Kadar pemerintah dalam perencanaan, pengaturan, dan pengarahan kegiatan ekonomi dan bisnis secara umum

Melalui pertimbangan di atas, Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini diprakarsai oleh Muhammad Hatta yang merupakan Bapak Ekonomi dan Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Sistem ini sangat dielukan pada masa krisis moneter 1998 karena dianggap berhasil menyelamatkan UMKM dari kemiskinan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan? Berikut penjelasannya.

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang pelaksanaannya berdasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33, bahwa sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat di bidang ekonomi. Hal ini diperkuat dengan ayat 3 yang berbunyi; ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Oleh karena itu, semua cabang produksi penting harus dikuasai Negara. Jika tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan seseorang yang berkuasa dan akan banyak rakyat yang ditindas.

Sedangkan menurut International Labour Organization (ILO), sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem ekonomi tradisional yang dilakukan oleh masyarakat lokal (pelaku ekonomi sederhana seperti pedagang kecil dan UMKM) untuk mempertahankan hidupnya.

Dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandas pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Sedangkan ekonomi rakyat merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya. Ditandai dengan adanya usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pada tiga sektor, yakni primer, sekunder, dan tersier.

Contoh UMKM pada sektor primer adalah pertanian, perikanan, dan peternakan. Pada sektor sekunder yaitu pengolahan pascapanen, usaha kerajinan tangan, dan industri makanan. Sedangkan pada sektor tersier yaitu kegiatan perdagangan dan jasa yang memenuhi kebutuhan dasar.

Sifat-Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan

 

Dengan tujuannya, sistem ekonomi kerakyatan menjamin untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera. Karenanya ekonomi ini memiliki sifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. Penjelasannya sebagai berikut;

  1. Terbuka 

Ekonomi tersebut harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dari lapisan manapun dapat menjalankan usaha dan mempunyai akses terhadap sumber yang tersedia.

  1. Berkelanjutan

Yaitu semua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat itu sendiri dalam skala yang luas.

  1. Mandiri

Yaitu masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya lokal yang ada untuk mencukupi kebutuhan sesamanya juga.

Sistem ekonomi ini berupaya membangun ekonomi dengan dasar kemanusiaan. Karenanya, monopoli, persaingan bebas, dan segala bentuk penindasan dapat dihindarkan. Dengan tujuan utama yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, maka harus dicapai dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, yaitu masyarakat itu sendiri, dalam mengatur kegiatan ekonominya.

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sasaran ekonomi yang ingin diraih dalam penerapan sistem ekonomi tersebut adalah;

  1. Adanya kesempatan dan lapangan kerja serta penghidupan yang layak bagi masayarakat
  2. Terselenggaranya jaminan sosial bagi masyarakat yang memerlukan, khusunya anak terlantar dan fakir miskin
  3. Meratanya distribusi kepemilikan modal secara material di masyarakat
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional bagi seluruh anak dengan cuma-cuma
  5. Terjaminnya kebebasan masyarakat dalam membuat berbagai serikat ekonomi dan atau menjadi anggotanya

Prinsip Sistem Ekonomi Kerakyatan

Prinsip pelaksanaan ekonomi ini di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945;

  • Pasal 33 ayat 1 – 3, menyatakan bahwa prinsip perekonomian Indonesia disusun berdasar asas kekeluargaan, penguasaan cabang produksi penting oleh negara, serta penggunaan kekayaan alam sebaik-baiknya guna kesejahteraan rakyat
  • Pasal 27 ayat 2, mengenai hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Pasal 34, yakni peran pemerintah bertanggungjawab merawat fakir miskin dan anak terlantar

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi tersebut memiliki karakteristik yang unik. Berikut beberapa cirinya;

  • Mekanisme pasar berkeadilan dilakukan dengan persaingan yang sehat
  • Memprioritaskan kepentingan sosial, kualitas hidup, nilai keadilan, dan pertumbuhan ekonomi
  • Dapat menciptakan proses pembangunan yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan
  • Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja atau membuka usaha demi kesejahteraannya
  • Hak sebagai konsumen terlindungi dan seluruh lapisan masyarakat diperlakukan dengan adil

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 34 mengenai peran Negara dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah;

  • Melakukan pertumbuhan dan pengembangan koperasi
  • Melakukan pengembangan dan pemeliharaan BUMN
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan sumber daya alam di bumi Indonesia akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
  • Memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia atas penghidupan dan pekerjaan yang layak
  • Memelihara anak terlantar dan fakir miskin

Terdapat juga hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh Negara dalam sistem perekonomian ini, adalah;

  • Melakukan pengelolaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat, menerapkan pajak yang progresif, dan memberi subsidi
  • Menjaga stabilitas keuangan Negara

Kelebihan dan Kekurangan pada Sistem Ekonomi Kerakyatan

 

Dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, tentu terdapat kelebihan dari sistem ini, yaitu;

  • Perlakuan hukum yang adil bagi rakyat miskin dalam soal ekonomi, sehingga dapat mempersempit kesenjangan sosial
  • Memungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil melalui program-program nyata
  • Dapat digunakan sebagai kendaraan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
  • Dapat menstimulus kegiatan ekonomi rakyat kecil untuk lebih produktif dan dapat melahirkan usaha baru
  • Pengelolaan pada transaksi proses produksi, distribusi, dan konsumsi dapat dilakukan dengan baik

Sedangkan untuk kekurangan atau kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan dapat dipicu karena beberapa hal. Berikut hal-hal yang harus dihindari dalam ekonomi kerakyatan antara lain;

  • Adanya tindakan bagi-bagi uang untuk rakyat. Hal ini akan memicu ketidakmandirian pada masyarakat.
  • Hal ini juga memicu ketergantungan daya saing pada koperasi dan UMKM dalam mekanisme pasar tertentu
  • Tidak adanya pemahaman bagi rakyat akan investasi membuat kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi menjadi berputar sangat lambat
  • Tidak optimalnya dukungan pemerintah atas peran pentingnya, membuat pemerintah menjadi tidak dominan
  • Melonggarkan pengawasan akan sangat rawan terjadinya korupsi, karena sistem ini seharusnya dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat

Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Sistem ekonomi kerakyatan sangat sejalan dengan Indonesia, juga sesuai dengan kebijakan perekonomian nasional Indonesia. Meskipun Indonesia termasuk tertinggal dari beberapa negara yang lebih dulu menerapkan sistem ini, namun terdapat sejumlah bukti nyata dari adanya sistem ekonomi kerakyatan di Negara ini.

  • Terwujudnya koperasi

Berdasar pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 mengenai usaha bersama atas dasar kekeluargaan, koperasi menjadi contoh nyata usaha yang berdasar asas kekeluargaan dari adanya penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Yang mana koperasi masih ada di era digitalisasi sekarang ini. Bahkan koperasi mulai masuk ke desa-desa pelosok nusantara.

Hal ini mampu membantu pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di kota maupun desa. Sehingga masyarakat mampu bertahan ketika melemahnya perekonomian nasional.

  • Banyaknya UMKM

UMKM menjadi bukti selanjutnya dari adanya penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Yang mana UMKM menjadi motor penggerak ekonomi Negara dengan menjadi komoditas unggulan nusantara melalui hasil kerajinannya.

Dari modal usaha yang kecil kemudian bertahan dan berkembang menjadi usaha menengah dan besar, omset UMKM melonjak setiap bulannya. Hal ini menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Negara. Cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dapat diwujudkan dengan adanya UMKM ini.

Demikianlah pembahasan mengenai sistem ekonomi kerakyatan yang diterapkan di Indonesia. Banyak manfaat dari penerapannya bagi masyarakat, namun juga rawan korupsi bila pengawasannya longgar. Untuk itu, perlu mempelajari lebih lanjut mengenai sistem ekonomi ini di Fakultas Bisnis Sampoerna University.

Di fakultas Bisnis Sampoerna University, lebih dari 75% pengajarnya memiliki gelar doktor. Jumlah ini 5X diatas rata-rata Fakultas Bisnis lainnya di Indonesia. Banyak juga dosen Sampoerna University yang memiliki gelar dari universitas asing–memberikan mereka perspektif unik dari segi internasional yang memperkaya pengalaman belajar para mahasiswa.

Referensi

Kompas

Baca Juga: