Menu Tutup

Sistem Pemungutan Pajak

Offcial Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.

Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1)   Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus

2)   Wajib pajak bersifat pasif

3)   Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.

Ciri-cirinya adalah sebagai berikut

1). Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri

2). Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya

3). Fiskus tidak ikut campur namum tetap mengawasi

With holding system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak