Menu Tutup

Standar Kualifikasi Guru

Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atai D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengekuan profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.

Berdasarkan UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 sumua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1  program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.

Guru pada SD/MI SMP/MTS, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: