Suara Wanita Menurut 5 Mazhab

Jumhur ulama memang telah sepakat bahwa suara wanita itu sendiri bukan termasuk aurat. Sehingga seorang laki-laki atau siapun boleh-boleh saja mendengar suara wanita atau berbicara dengan wanita.

Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesahdesahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita. Jadi yang mengharamkan suara wanita, karena di balik itu ada fitnah dan madharat yang hendak dijauhi.

Para ulama berselisih tentang kapan dan di mana saja suara wanita ini akan menjadi aurat. Marilah sejenak kita simak pendapat para ulama dari setiap maazhab.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ الْعَوْرَةَ رَفْعُ الصَّوْتِ الَّذِي لََ يَخْلُو غَالِبًا عَنْ النَّغْمَةِ لََ مُطْلَقِ الْكَلََمِ فَلَمَّا كَانَتْ ا لْقِرَاءَةُ لََ تَخْلُو عَنْ ذَلِكَ قَالَ أَحَبُّ إ يلََّ فَلْيُتَأَمَّلْ .

bahwasanya suara wanita menjadi aurat ketika (dinikmati oleh laki-laki), dan tidak termasuk aurat ketika hanya sekedar mengucapkan perkataan biasa. 

2. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab AlMalikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah  menuliskan sebagai berikut :

قَالَ إِذَا نَابَ أَحَدَكُمْ  يفِ صَلََتِهِ  يشَْءٌ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّ التَّسْبِيحَ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقَ لِلنِّسَاءِ فَمَنَعَ من صَوتهَا لَِِنَّ هَا عَوْرَةٌ .

Jika salah seorang dari kalian ingin mengingatkan imam dalam shalat maka tasbih untuk laki-laki dan tepukan untuk perempuan, dan dilarang bagi perempuan mengingatkan dengan suaranya karena suara perempuan adalah aurat. 

Al-Hathab Ar-Ru’aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Mawahibul Jalil menuliskan sebagai berikut :

Jika seorang perempuan shalat sendirian, maka iqamah boleh baginya, malah dianjurkan. Dan bukan berhukum sunnah seperti yang terjadi dikalangan laki-laki. Sedangkan jika dalam shalat berjamaah, maka cukup dg iqamah mereka (lakilaki), dan tidak boleh yang iqamah dalam jamaah seorang wanita karena suaranya adalah aurat. 

Al-Kharasyi  (w. 1011 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Syarhu Mukhtasor Kholil  menuliskan sebagai berikut :

قَوْلُهُ: لَِِنَّ صَوْتَهَا عَوْرَةٌ( الْمُعْتَمَدُ كَمَا أَفَادَهُ النَّاصُِِ اللَّقَا يتِِّ  يفِ فَتَاوِيهِ وَشَيْخُنَا الصَّغِريُ أَنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَنَصُّ النَّاصِِِ رَفْعُ صَوْتِ الْمَرْ أَةِ الَّ ينِ يُخْ شَ التَّلَذُّذُ بِسَمَاعِهِ لََ يَجُوزُ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ لََ  يفِ الْجِنَازَةِ وَلََ  يفِ الَِْعْرَاسِ سَوَاءٌ كَانَ زَغَارِيتَ أَمْ لََ وَرُؤْيَةُ مَنْ يُخْ شَ مِنْهَا الْفِتْنَةُ حَرَامٌ، وَأَمَّا الْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ فَ لََ يَحْرُمُ سَمَاعُ أَصْوَاتِهِنَّ وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الْمَرْأَةِ لِغَريِْ الْمَحْرَمِ فَلََ يَجُوزُ وَاَلَّلَُّ أَعْلَمُ .

perkataannya: karena suaranya(perempuan) aurat) pendapat yang kuat dalam madzhab kami seperti yang disampaikan oleh An Nasir Al laqqani dalam fatwa mereka, juga apa yang disampaikan oleh syaikh kami, bahwa suara seorang perempuan bukanlah aurat. 

3. Mazhab Asy-Syafi’i

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut