Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk menjadi penerima manfaat PKH, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui akses yang lebih baik ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Syarat Utama Penerima Bantuan PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar di DTKS: Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Komponen Kesehatan atau Pendidikan: Keluarga dengan anggota yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak Sekolah:
- SD/Sederajat: Berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
- SMP/Sederajat: Berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- SMA/Sederajat: Berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun
Batasan Bantuan dalam Satu Keluarga
Pemerintah membatasi jumlah bantuan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga dengan ketentuan:
- Ibu Hamil/Nifas: Dibatasi maksimal kehamilan kedua.
- Anak Usia Dini: Maksimal dua anak.
- Anak Sekolah: Masing-masing jenjang (SD, SMP, SMA) maksimal satu anak.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing maksimal satu orang
Cara Mendaftar sebagai Penerima PKH
1. Pendaftaran Offline
- Langkah 1: Datangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Langkah 2: Pendaftaran akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan.
- Langkah 3: Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
- Langkah 4: Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan disahkan oleh bupati/wali kota
2. Pendaftaran Online
- Langkah 1: Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Langkah 2: Lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi yang diperlukan.
- Langkah 3: Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan”.
- Langkah 4: Pilih “Tambah Usulan” dan isi rincian informasi pribadi serta jenis bantuan yang diajukan.
- Langkah 5: Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Kewajiban Penerima Manfaat PKH
Penerima PKH diwajibkan untuk:
- Bidang Kesehatan: Melakukan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, dan penimbangan berat badan anak secara rutin.
- Bidang Pendidikan: Memastikan anak terdaftar dan hadir di sekolah sesuai jenjang pendidikan.
- Bidang Kesejahteraan Sosial: Memberikan perawatan dan asupan gizi yang baik bagi lansia dan penyandang disabilitas dalam keluarga.
Manfaat PKH bagi Keluarga
Dengan menjadi penerima PKH, keluarga dapat:
- Meningkatkan Akses Pendidikan: Membantu biaya pendidikan anak sehingga dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan Kesehatan Keluarga: Mendukung pemenuhan gizi dan layanan kesehatan bagi ibu hamil, balita, dan anggota keluarga lainnya.
- Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas dalam keluarga.