Apabila sebab-sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
- Menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal (debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda-bedan lembut lain yang selain debu.
- Sudah mencari air kesana kemari.
- Mengerti tata caranya.
- Menghilangkan najis-najis yang berada di debu.
- Melakukan tayammum di dalam waktu shalat.
- Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
- Satu kali tayammum untuk sekali kefardhuan.