- Islam.
- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
- Suci dari haidh dan nifas.
- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu`hukumnya sunnah (tidak wajib).
- Kesucian air wudhu` tersebut.
- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
Sumber: Safinatun Najah