Menu Tutup

Syarat Tayamum, Rukun dan Perkara yang Membatalkannya

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

  1. Memindah debu.
  2. Niat.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
  5. Tertib antara dua usapan.

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

  1. Semua yang membatalkan wudhu’.
  2. Murtad.
  3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.

(Terjemah Kitab Safinatun Najah)

Baca Juga: