Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
- Memindah debu.
- Niat.
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
- Tertib antara dua usapan.
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
- Semua yang membatalkan wudhu’.
- Murtad.
- Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Terjemah Kitab Safinatun Najah)