Menu Tutup

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Menguburkan jenazah adalah kewajiban terakhir setelah jenazah dimandikan, dikafankan dan dishalatkan. Hokum menguburkan mayat adalah fardhu kifayah.
Allah SWT berfirman :

Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya.
(QS. ‘Abasa : 21)

Adapun orang-orang yang menguburkan mayat harus laki-laki, karena beberapa hal yaitu :
1. Bahwasanya hal ini dikerjakan oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah saw sampai saat ini.
2. Karena kaum lelaki lebih kuat untuk mengerjakannya.
3. Jika hal ini dikerjakan oleh kaum wanita, maka akan menyebabkan terbukanya aurat di sepan laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalam masalah ini, wali mayyit merupakan orang yang paling berhak menguburkannya, berdasarkan firman Allah SWT :

Dan orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian dari mereka lebih berhak dari yang lain. (QS Al Anfal : 75)

Cara-cara menguburkan jenazah adalah sebagai berikut :
1. Mula-mula dibuatkan liang lahat sepanjang jenazah yang dalamnya kira-kira setinggi orang ditambah lengan dan lebarnya kira-kira 1 meter. Didasar lubang dibuat miring lebih dalam ke arah kiblat. Maksudnya, agar jenazah tidak mudah dibongkar oleh binatang buas setelah jenazahnya membusuk.

2. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahatdengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Ketika kita meletakkan jenazah hendaknya membaca doa : Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasulullah

3. Tali-tali pengikat kafan dilepaskan, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah.

4. Selanjutnya, jenazah ditutup dengan papan kayu atau bamboo dan diatasnya ditutup dengan tanah sampai galian liang kubur kembali rata. Tinggikan gundukan tanah kuburan dari permukaan tanah dan di atas kepala diberi tanda batu nisan. Ini dimaksudkan agar berbeda dari yang lain dan agar kuburannya dapat terjaga dan tidak dihinakan. Hal ini sesuai oleh hadits Jabir r.a. : Sesungguhnya Nabi saw menggali liang lahat dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal.
(HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

5. Tanah kubur jenazah disiram air mawar dan air biasa. Hal ini sesuai dengan hadits bahwa sesungguhnya Nabi saw telah menyiram kuburan putra beliau Ibrahim.

6. Mendoakan dan memohonkan ampun jenazah. Hal ini sesuai dengan hadts Nabi saw yang artinya, : “Apabila Nabi saw selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda, Mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang ditanya.”

7. Sebelum meninggalkan kuburan disunnahkan mengambil tanah galian untuk dilontarkan di atas kubur tiga kali. Kali yang pertama dengan membaca, “minha kholaqnakum” dari tanah kami diciptakan. Kali kedua dengan membaca, “wa minha nu’idukum” dan kepadanya kami dikembalikan. Dan kali ketiga dengan membaca “wa minha nukhrijukum tarotan ukhro” dan darinya kami dikeluarkan lagi.

Baca Juga: