Tata Cara Menguburkan Jenazah

Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban terakhir bagi umat Islam setelah jenazah dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan. Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang gugur jika sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin.

Dasar Hukum Menguburkan Jenazah

Kewajiban menguburkan jenazah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
“Kemudian Dia mematikannya dan menguburkannya.”
(QS. ‘Abasa: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah mensyariatkan penguburan jenazah sebagai penghormatan bagi manusia.

Selain itu, terdapat contoh dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang menunjukkan bahwa menguburkan jenazah adalah bagian dari pelaksanaan syariat Islam secara sempurna.

Siapa yang Bertanggung Jawab Menguburkan Jenazah?

Penguburan jenazah idealnya dilakukan oleh kaum lelaki dengan alasan-alasan berikut:

  1. Mengikuti praktik para sahabat Rasulullah SAW
    Dalam sejarah Islam, tugas menguburkan jenazah dilakukan oleh para sahabat laki-laki. Hal ini menjadi sunnah yang terus diterapkan oleh umat Islam hingga saat ini.
  2. Kekuatan fisik
    Kaum lelaki umumnya memiliki kekuatan fisik lebih besar, sehingga lebih mampu menggali liang kubur dan mengangkat jenazah.
  3. Menjaga aurat
    Jika perempuan terlibat dalam proses penguburan, dikhawatirkan aurat mereka akan terbuka di hadapan laki-laki non-mahram. Oleh karena itu, tanggung jawab ini lebih diutamakan bagi kaum lelaki.

Hak Prioritas dalam Menguburkan Jenazah

Dalam Islam, wali jenazah memiliki hak utama untuk mengurus dan menguburkan jenazah, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأُو۟لُوا۟ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٍ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ
“Dan orang-orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian mereka lebih berhak terhadap yang lain dalam Kitab Allah.”
(QS. Al-Anfal: 75)

Ayat ini menunjukkan bahwa keluarga dekat memiliki prioritas dalam mengurus jenazah.


Tata Cara Menguburkan Jenazah Berdasarkan Syariat

Berikut adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan tuntunan Islam:

1. Mempersiapkan Liang Lahat

Liang lahat digali sepanjang jenazah, dengan kedalaman minimal setinggi orang dewasa ditambah lengan, dan lebarnya kira-kira satu meter. Bagian dasar liang lahat dibuat miring lebih dalam ke arah kiblat. Tujuan ini adalah untuk:

  • Memastikan jenazah tetap stabil di tempatnya.
  • Mencegah gangguan dari binatang buas setelah jenazah membusuk.

2. Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat

Setelah tiba di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat. Ketika meletakkan jenazah, disunnahkan membaca doa:

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَىٰ مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
“Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasulullah.”

3. Melepaskan Tali Kafan

Tali-tali pengikat kafan dilepaskan dengan hati-hati. Pipi kanan jenazah ditempelkan ke tanah, sementara ujung kaki juga diletakkan sedemikian rupa agar tetap menghadap kiblat.

4. Menutup Liang Lahat

Liang lahat ditutup dengan papan kayu atau bambu sebelum ditimbun dengan tanah. Setelah ditutup, tanah diratakan dan dibuatkan gundukan setinggi satu jengkal. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir RA:

“Sesungguhnya Nabi SAW menggali liang lahat dan menancapkan batu bata serta meninggikan kuburan sekadar satu jengkal.”
(HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

5. Memberi Tanda pada Kuburan

Sebuah batu nisan dipasang di atas kepala jenazah sebagai penanda. Tujuannya agar kuburan tidak terinjak atau digunakan untuk hal yang tidak semestinya.

6. Menyiram Air ke Kuburan

Tanah kuburan disiram dengan air biasa atau air yang dicampur mawar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Nabi SAW, sebagaimana disebutkan bahwa beliau pernah menyiram kuburan putra beliau, Ibrahim.

7. Mendoakan dan Memohon Ampunan

Setelah jenazah dikubur, para pelayat disunnahkan untuk memohonkan ampun bagi jenazah. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila Nabi SAW selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri di atasnya dan bersabda, ‘Mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.’”
(HR. Abu Dawud)

8. Melontarkan Tanah ke Kubur

Sebelum meninggalkan kuburan, sunnah untuk mengambil segenggam tanah dan melontarkannya ke atas kubur sebanyak tiga kali sambil membaca ayat berikut:

  1. مِنۡهَا خَلَقۡنَٰكُمۡ
    “Dari tanah (itulah) Kami menciptakan kamu.”
  2. وَفِيهَا نُعِيدُكُمۡ
    “Dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu.”
  3. وَمِنۡهَا نُخۡرِجُكُمۡ تَارَةً أُخۡرَىٰ
    “Dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.”
    (QS. Thaha: 55)

Penutup

Menguburkan jenazah adalah bagian dari penghormatan terakhir yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat dan penuh kehormatan. Setiap tahapan, mulai dari menggali liang lahat hingga mendoakan jenazah, memiliki nilai ibadah dan menunjukkan perhatian Islam terhadap pemuliaan manusia, baik semasa hidup maupun setelah wafat.

Melaksanakan tata cara penguburan sesuai tuntunan Rasulullah SAW adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud nyata pengamalan sunnah Nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam.

Menu Utama