Menu Tutup

Teknis Salat dalam Suasana Bencana

[otw_shortcode_dropcap label=”D” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]alam situasi di mana masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah (keringanan). Salat dapat dilakukan dengan dijamak.

Pelaksanaan salat jamak, dapat dilakukan dengan cara takdim atau takhir. Dalil dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah:

Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan bahwa), ia berkata: Rasulullah saw salat zuhur dan ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abu Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id; mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya [HR. Muslim].

Dalam hadis di atas Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana (ketakutan), melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat jamak dapat dilakukan.

Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring.

Kaedah fikih menyebutkan:

Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti.

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

Baca Juga: