Menu Tutup

Teori-teori Rahasia Bank

Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan dari bank itu sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini tidak mempercayai bank di mana ia menyimpan simpanannya tentu ia tidak akan mau menjadi nasabahnya.

Berkaitan dengan apa yang telah dikemukakan di atas, sesungguhnya bagaimana sifat dari ketentuan rahasia bank tersebut? Menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H. dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, terdapat dua teori mengenai rahasia bank, yaitu sebagai berikut:

  1. Teori Rahasia Bank yang Bersifat Mutlak

Menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan biasa atau pun keadaan luar biasa. Teori ini sangat menonjolkan kepentingan individu, sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan.

  1. Teori Rahasia Bank yang Bersifat Nisbi (Relatif)

Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum. Teori ini banyak dianut oleh bank-bank di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.