Menu Tutup

Thalaq : Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Macam-macamnya

Pengertian Thalaq

Menurut bahasa, thalaq itu berasal dari kata athlaqa, yuthliqu, ithlaqan yang artinya melepaskan dan meninggalkan.[2]

Sedangkan secara istilah, thalaq ialah melepaskan ikatan dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh tertentu.

Dasar Hukum Thalaq

  1. QS. Ath-Thalaq

Artinya:

“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”. (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)

  1. QS. An-Nisa

Artinya:

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain”. (QS. An-Nisa [4]: 20)

Pada dasarnya, thalaq itu hukumnya makruh. Sebab, thalaq itu merupakan perbuatan halal yang paling tidak disukai oleh Allah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:

Artinya:

“Ibnu Umar menceritakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah SWT ialah thalaq”. (HR. Abu Daud)

Kemudian, jika ditinjau dari segi kemaslahatan atau kemudharatannya, maka hukum thalaq itu ada empat:

– Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.

– Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), atau istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya.

– Haram (bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.

– Makruh, yaitu hukum asal sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tadi.[3]

Rukun Thalaq

Rukun thalaq itu ada tiga, yaitu:

  1. Suami yang menthalaq

– Baliqh.

– Berakal.

– Atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).

  1. Istri yang dithalaq

Si istri yang dithalaq itu karena:

–  Istri yang berbuat zina.

–  Istri yang membangkang/durhaka (nusyuz) setelah diberi nasihat.

–  istri yang suka mabuk-mabukan, penjudi, dan lain sebagainya.

  1. Ucapan yang digunakan untuk menthalaq

–  Ucapan thalaq itu ada yang jelas (sharih) dan ada juga yang berupa sindiran (kinayah). Untuk ucapan thalaq yang jelas, meskipun hatinya tidak berniat menthalaq istrinya, maka thalaq itu tetap jatuh terhadap istrinya. Adapun ucapan thalaq yang jelas itu misalnya: Engkau kutalak. Kemudian, yang berupa sindiran itu misalnya: Pulanglah kau ke rumah orang tuamu.[4]

Macam-macam thalaq

  1. Thalaq raj’i

Adalah suatu thalaq di mana suami masih tetap berhak merujuk bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan pernikahan yang baru, asal istrinya masih dalam masa iddah.

  1. Thalaq ba’in

Adalah thalaq di mana suami tidak boleh merujuk bekas istrinya, kecuali dengan melakukan nikah baru setelah bekas istrinya itu dikawini oleh orang lain. Kemudian, pernah disetubuhi oleh suaminya yang baru itu dan kemudian diceraikannya.

  1. Thalaq bid’i

Adalah thalaq yang dilakukan suami saat istrinya dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci yang menggauli istrinya dan belum jelas kehamilannya.

  1. Thalaq sunni

Adalah ketika suami menthalaq istrinya yang tidak dipergauli, yang suci, dan tidak dalam keadaan hamil, bukan wanita yang masih kecil maupun wanita yang sudah tidak haid lagi (menopause).[5]

[2] Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal. 1.

[3] Sulaiman Rasjid, Op.Cit., hal. 402

[4] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 483

[5] Abdul Muhaimin As’ad, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan, (Surabaya: PT. Bintang Terang, 1993), hal. 3.

Baca Juga: