Menu Tutup

Tidak Semua Gharar Itu Haram? Berikut Macam-macamnya

Dalam Islam, konsep keadilan dan transparansi sangat diutamakan dalam segala aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi. Salah satu konsep penting yang harus dipahami adalah “Gharar” atau ketidakpastian dalam transaksi. Artikel ini akan membahas secara lengkap definisi gharar, jenis-jenisnya, dan bagaimana pandangan ulama terhadap berbagai bentuk gharar dalam jual beli.

Apa Itu Gharar?

Secara bahasa, gharar berarti “al-mukhatharah” (pertaruhan) dan “al-jahalah” (ketidakjelasan). Secara istilah, gharar mengacu pada jual beli atau akad yang mengandung unsur ketidakpastian atau penipuan karena kurangnya kejelasan mengenai barang yang dijual, baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, maupun keberadaannya.

Menurut Al-Khattabi dalam Ma’alim as-Sunan (3/672), “Asal gharar adalah segala sesuatu yang tidak diketahui dan tersembunyi rahasianya. Maka, setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar, belum diketahui, serta barangnya tidak bisa diserahterimakan, termasuk dalam kategori jual beli gharar.”

Tiga Macam Jual Beli Gharar

  1. Jual Beli Gharar yang Dilarang. Terdapat tiga bentuk jual beli gharar yang dilarang, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Fatawa al-Kubra (4/18):
    • Gharar karena Barangnya Belum Ada (Al-Ma’dum): Contoh, menjual anak binatang yang masih dalam kandungan atau susunya. Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW melarang jual beli seperti ini.
    • Gharar karena Barangnya Tidak Bisa Diserahterimakan (Al-Ma’juz ‘an Taslimihi): Contoh, menjual budak yang kabur, burung di udara, ikan di laut, mobil yang dicuri, atau barang yang masih dalam pengiriman.
    • Gharar karena Ketidakjelasan (Al-Jahalah) pada Barang, Harga, dan Akad: Contoh, jual beli yang tidak jelas barangnya atau kondisinya, seperti dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang jual beli “al-hashah” (melempar batu untuk menentukan luas tanah yang dijual).

    Termasuk dalam kategori ini adalah asuransi konvensional, karena ada ketidakjelasan tentang keuntungan yang akan diterima kedua belah pihak.

  2. Jual Beli Gharar yang Diperbolehkan. Ada beberapa jenis gharar yang diperbolehkan:
    • Jika Barang Tersebut Sebagai Pelengkap: Seperti membeli sapi yang sedang bunting; ketidakpastian tentang anak sapi dianggap pelengkap dari transaksi utama.
    • Jika Ghararnya Sedikit: Ketidakpastian yang kecil dan dianggap remeh oleh masyarakat, misalnya membeli barang elektronik dalam kemasan segel.
    • Jika Masyarakat Memaklumi Hal Tersebut: Ketika gharar tersebut sudah menjadi kebiasaan umum dan diterima dalam perdagangan.
    • Jika Gharar Tidak Dapat Dihindari dan Ada Kebutuhan: Seperti membeli buah-buahan dalam jumlah besar tanpa memeriksa satu per satu dalam kondisi mendesak.

    Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/144) dan Ibnu Qayim dalam Zad al-Ma’ad (5/727) menegaskan bahwa tidak semua gharar menyebabkan transaksi menjadi haram. Gharar yang sedikit atau tidak dapat dipisahkan dari transaksi tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli.

  3. Gharar yang Masih Diperselisihkan. Gharar yang masih diperselisihkan adalah bentuk gharar yang tidak secara jelas masuk dalam kategori yang diperbolehkan atau dilarang. Misalnya, menjual sayuran yang masih berada di dalam tanah. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, tidak membolehkannya, sementara yang lain, seperti Imam Malik dan Ibnu Taimiyah, memperbolehkannya dengan syarat bahwa penjual dan pembeli memiliki pengetahuan tentang kondisi barang tersebut.

Kesimpulan

Gharar dalam jual beli merupakan konsep penting yang menekankan transparansi dan kejelasan dalam transaksi. Sebagian besar bentuk gharar dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Namun, beberapa bentuk gharar yang ringan atau tidak dapat dihindari dianggap wajar dan diperbolehkan. Oleh karena itu, memahami konsep ini penting bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Sumber:

  • Sharia Knowledge Centre. (n.d.). Tidak Semua Gharar Dilarang. Diakses dari shariaknowledgecentre.id
  • Dakwah ID. (n.d.). Jual Beli Gharar: Semua Dilarang?. Diakses dari dakwah.id

Lainnya