Meskipun pada dasarnya gharar dilarang, tetapi dalam beberapa kondisi tertentu gharar diperbolehkan.
Apa saja gharar yang tidak dilarang itu? Berikut adalah empat kriteria gharar yang diperbolehkan.
1. Gharar yang sedikit
Jika terjadi gharar dalam suatu akad, akan tetapi gharar yang terjadi itu sedikit dan tidak diperhitungkan, maka gharar itu tidak menjadi masalah (tidak haram).
Ibnu al-Qayyim menuturkan:
Tidak setiap gharar menyebabkan keharaman. Gharar jika sedikit atau tidak bisa dihindari, tidak menyebabkan akad menjadi tidak sah… Berbeda dengan gharar yang banyak dan bisa dihindari yaitu jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ atau praktik serupa, maka inilah yang merusak keabsahan suatu akad.
Jadi, yang diharamkan adalah gharar yang banyak, jika gharar-nya sedikit, tidak haram. Tetapi kemudian timbul pertanyaan, apa yang membedakan gharar banyak dengan gharar sedikit? Adakah ukurannya?
Ad-Dasuqi salah seorang ulama mazhab Maliki telah menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, ukuran gharar yang sedikit itu adalah:
“Yang dimaklumi oleh orang-orang pada umumnya.”
Jadi, gharar sedikit itu adalah gharar yang sudah dimaklumi adanya dalam suatu tradisi pasar. Di mana orang-orang menganggapnya hal yang biasa dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Banyak contoh-contoh gharar yang terjadi dalam keseharian kita, tetapi gharar-nya sedikit dan tidak dipermasalahkan.
Seperti ongkos taksi di mana penumpangnya tidak tahu berapa nominalnya pada saat naik melainkan baru diketahui setelah sampai di tujuan. Di sini ada gharar dalam harga, akan tetapi gharar-nya sedikit dan tidak dipermasalahkan dan penumpang pun tidak merasa dirugikan. Sebab ongkosnya tidak ditetapkan semaunya oleh supir taksi, tetapi sesuai dengan perhitungan argo yang sudah ada standar hitungan perkilometernya.
Begitu juga contohnya seperti jual-beli handphone yang masih disegel dalam kotak dan tidak bisa dibuka kecuali setelah dibayar. Di sini ada gharar yang terjadi, sebab pembeli tidak bisa melihat isi di dalam kotak itu, apakah benar-benar handphone yang dimaksud atau bukan, apakah ada cacat atau tidak.
Akan tetapi, gharar ini tidak dipermasalahkan dan sudah dimaklumi. Sebab walaupun tidak bisa dilihat, tetapi biasanya ada garansi dari penjual atau pabrik. Jika pun ternyata ada cacat atau lain hal setelah dibuka, barangnya bisa ditukar. Sehingga tidak ada yang dirugikan di sini.
Contoh lain yang sering disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih dan terjadi juga sekarang adalah harga sewa kamar kecil.