Allah SWT mensyariatkan perkawinan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia karena ada beberapa nilai yang tinggi dan ada beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia, makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan menjauhi dari ketimpangan dan penyimpangan, Allah SWT telah nenberkati syari’at dan hukum-hukum Islam agar dilaksanakan manusia dengan baik.
Demikian Allah SWT juga menciptakan makhluk-Nya berpasangpasangan, menjadikan manusia laki-laki dan perempuan, menjadikan hewan jantan dan betina begitu juga tumbuhan dan lai sebagainya. Hikmahnya adalah supaya manusia itu hidup berpasang-pasangan, dua sejoli, hidup sami isteri, dan membangun rumahtanga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah ada ikatan yang kokoh yang tak mungkin putus dan diputuskanya ikatan akad nikah atau ijab Kabul.[1]
Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang relevan sebagai dasar dari tujuan perkawinan diantaranya dalam suart Ar-Ruum ayat 21 yang mengandung arti tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga Sakinah.
Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(QS. Ar-Ruum: 21)[2]
Dalam ayat lain diterangkan pula tujuan dari perkawinan adalah untuk regenerasi atau memiliki keturunan yang terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1
Artinya: ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa: 1)[3]
Tujuan lain dari perkawinan berdasarkan Hadist Rasulullah adalah untuk mengikuti Sunnah nya sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik yang berbunyi:
“Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi memuji dan menyanjung Allah lalu beliau bersabda, akan tetapi akupun melakukan Sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi wanita. Maka siapa yang membenci sunnahku dia bukan termasuk golonganku” (Muttafaqun ‘Alaih)
Tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Seperti dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 : “perkawinan bertujan untuk mewujudkan keidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah”.[5]