Menu Tutup

Tujuan Dan Hikmah Menikah

Perkawinan dalam Islam bukan hanya sebuah kontrak sosial atau legal, tetapi merupakan syariat yang penuh dengan makna dan tujuan mulia yang sangat esensial bagi kehidupan manusia. Allah SWT telah mensyariatkan perkawinan sebagai dasar yang kokoh bagi kehidupan umat manusia. Dalam ajaran Islam, perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis atau emosional, tetapi juga menjadi jalan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, harmonis, dan penuh berkah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam berbagai tujuan dan hikmah dari perkawinan dalam Islam, baik dari perspektif Al-Qur’an, Hadist, maupun pemikiran para ulama.

Allah SWT Menciptakan Pasangan untuk Kehidupan yang Harmonis

Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan, sebagai bagian dari hikmah-Nya yang lebih besar untuk kehidupan manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyatakan bahwa salah satu tanda kekuasaan-Nya adalah penciptaan manusia dalam pasangan—laki-laki dan perempuan—serta berbagai makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan yang juga berpasangan. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan yang ideal dan penuh kedamaian adalah kehidupan yang dilalui bersama pasangan, membangun rumah tangga yang seimbang dan harmonis.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjadi Dasar Tujuan Perkawinan

1. Membentuk Keluarga Sakinah

Salah satu tujuan utama dari perkawinan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah, yaitu keluarga yang damai, tenteram, dan jauh dari kegelisahan. Dalam surah Ar-Ruum ayat 21, Allah SWT berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama perkawinan adalah terciptanya ketenteraman dan rasa kasih sayang antara pasangan suami istri. Ikatan yang kuat antara pasangan akan menghasilkan keluarga yang stabil, yang menjadi pondasi untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

2. Regenerasi dan Perkembangan Keturunan

Tujuan lainnya yang sangat penting dari perkawinan adalah untuk menghasilkan keturunan yang baik dan mulia. Dalam surat An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…” (QS. An-Nisa: 1)

Perkawinan menjadi sarana untuk melahirkan keturunan yang diharapkan dapat meneruskan kehidupan di bumi ini dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.

Tujuan Perkawinan dalam Perspektif Hadist

Selain dalam Al-Qur’an, tujuan perkawinan juga dijelaskan dalam banyak hadist Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadist dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya aku menikahi wanita, berpuasa dan berbuka, serta sholat dan tidur. Siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan bagian dari golonganku.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Hadist ini menunjukkan bahwa perkawinan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah yang harus diikuti oleh umatnya. Perkawinan menjadi media untuk memperkuat ikatan sosial dan spiritual antar sesama umat Islam, serta untuk memperbaiki akhlak dan moral.

Perspektif Hukum Islam tentang Tujuan Perkawinan

Dalam hukum Islam, perkawinan bertujuan untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sakinah berarti ketenangan, mawaddah berarti cinta kasih, dan warahmah berarti kasih sayang. Ketiga elemen ini menjadi dasar bagi terciptanya keluarga yang bahagia dan penuh kedamaian.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 juga menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan Perkawinan Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali dalam karya-karyanya mengungkapkan empat tujuan utama perkawinan, yaitu:

  1. Memperoleh keturunan yang sah: Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk melahirkan anak yang akan meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam.
  2. Memenuhi tuntutan naluriah hidup manusia: Perkawinan menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan emosional dan fisik dalam kehidupan manusia, seperti kebutuhan akan kasih sayang, kehangatan, dan hubungan intim.
  3. Membentuk rumah tangga yang harmonis: Rumah tangga menjadi tempat pertama bagi pendidikan dan pembentukan karakter, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang lebih baik.
  4. Menumbuhkan kesungguhan untuk mencari rezeki yang halal: Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri akan saling bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa tanggung jawab.

Hikmah dan Manfaat Perkawinan dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain tujuan-tujuan yang disebutkan di atas, perkawinan juga membawa banyak hikmah dan manfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial, baik yang bersifat spiritual maupun material. Beberapa hikmah tersebut antara lain:

  1. Kesehatan: Nikah memiliki banyak manfaat kesehatan, terutama bagi kesehatan mental dan emosional. Dengan adanya pasangan hidup, seseorang merasa lebih aman, dihargai, dan diterima, yang membantu mengurangi stres dan meningkatkan kualitas hidup.
  2. Motivasi untuk Bekerja Keras: Banyak orang merasa lebih terdorong untuk bekerja keras setelah menikah, karena mereka merasa memiliki tanggung jawab untuk menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarga mereka.
  3. Bebas dari Fitnah: Nikah dapat membebaskan seseorang dari godaan dan fitnah, baik yang datang dari dorongan nafsu maupun dari tuduhan-tuduhan yang merusak reputasi pribadi.
  4. Latihan Memikul Tanggung Jawab: Menjadi suami atau istri mengajarkan seseorang untuk lebih bertanggung jawab, tidak hanya terhadap diri sendiri tetapi juga terhadap pasangan dan keluarga.

Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan legal, tetapi merupakan sebuah ibadah yang penuh dengan tujuan dan hikmah. Dari perspektif Al-Qur’an, Hadist, dan hukum Islam, perkawinan memiliki banyak tujuan mulia, seperti membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, menghasilkan keturunan yang baik, serta memenuhi kebutuhan emosional dan naluriah manusia. Selain itu, perkawinan juga memberikan manfaat praktis dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, motivasi, dan tanggung jawab.

Dengan demikian, bagi setiap pasangan, perkawinan adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, agar dapat menjadi jalan untuk mencapai kehidupan yang bahagia, harmonis, dan diberkahi oleh Allah SWT.

Lainnya