Menu Tutup

Uang Rusak Bisa Ditukar? Begini Syarat dan Prosedur Penukaran di Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengatur mekanisme penukaran uang rusak bagi masyarakat, asalkan uang tersebut memenuhi kriteria tertentu dan bisa dikenali keasliannya. Proses ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang rusak, baik kertas maupun logam, dengan nilai yang sama. Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai syarat, jenis kerusakan yang diperbolehkan, serta cara menukar uang rusak di BI atau bank yang bekerja sama.

1. Syarat Umum Penukaran Uang Rusak

Bank Indonesia mengatur bahwa uang rusak bisa ditukar jika:

  • Uang masih memiliki lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
  • Ciri keaslian uang, seperti warna, gambar, dan watermark, masih dapat dikenali.
  • Uang masih dalam kondisi satu kesatuan atau, jika terpisah, kedua bagiannya memiliki nomor seri yang sama.

Jika uang kertas terpotong atau rusak namun ukurannya tersisa kurang dari dua pertiga bagian, atau nomor serinya tidak dapat dikenali, uang tersebut tidak bisa ditukar. Hal ini berlaku untuk uang logam, di mana minimal setengah dari ukurannya masih utuh serta ciri keaslian logam tetap terlihat.

2. Jenis Kerusakan yang Bisa Ditukar

Uang rusak yang diterima untuk penukaran mencakup beberapa kondisi spesifik:

  • Uang Sobek atau Terpotong: Jika uang kertas sobek namun hanya sebagian dan tidak lebih dari sepertiga bagian hilang, serta nomor seri tetap lengkap, uang tersebut dapat ditukar.
  • Uang Kena Air atau Terbakar: Uang yang rusak sebagian karena terbakar atau basah tetap dapat ditukar, tetapi BI mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat dari kelurahan atau kepolisian, jika kerusakannya cukup parah.
  • Uang Dimakan Rayap atau Lapuk: Uang yang dimakan rayap atau mengalami pelapukan sebagian juga masih bisa ditukar jika ukurannya masih mencukupi dan ciri keasliannya dapat dikenali.

Namun, uang yang rusak karena sengaja dipotong atau dilubangi dengan cara yang disengaja tidak akan diganti oleh BI. Begitu pula dengan uang yang hilang seluruhnya atau bagian besar akibat kelalaian.

3. Prosedur Penukaran Uang Rusak

Untuk menukar uang rusak, masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke Kantor BI atau Bank Umum yang Bekerja Sama: Uang rusak bisa ditukar di kantor Bank Indonesia, kantor cabang tertentu, atau di layanan kas keliling BI. Proses penukaran ini tidak dipungut biaya.
  2. Verifikasi oleh Petugas: Petugas BI atau bank akan memeriksa uang rusak untuk memastikan ukuran dan ciri-ciri keasliannya. Jika memenuhi syarat, uang akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
  3. Penelitian Lebih Lanjut (Jika Perlu): Apabila uang rusak memiliki kerusakan yang kompleks atau tidak langsung dapat dikenali keasliannya, masyarakat mungkin harus mengajukan permohonan penelitian yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat juga memesan jadwal penukaran agar lebih cepat dan efisien. Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat dapat memastikan uang rusak mereka ditangani dengan baik sesuai ketentuan BI.

Bank Indonesia berkomitmen menjaga agar setiap uang yang beredar dalam kondisi layak, sehingga masyarakat tetap dapat melakukan transaksi dengan lancar tanpa khawatir atas kondisi fisik uang yang rusa

Lainnya