Menu Tutup

Ulama yang membolehkan makan minum sambil berdiri

Ulama Malikiah

Ahmad bin Ghunaym bin Salim Nafrawi (w. 1126 H) mengatakan dalam kitabnya:

Tidak mengapa minum atau makan dalam keadaan berdiri, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wasallam minum sambil berdiri, begitu halnya yang dilakukan Umar, Ustman, (dikatakan) Aisyah dan selainnya yang menyatakan kebolehannya. Adapun hadits yang menunjukkan tentang larangan minum sambil berdiri itu dinilai sebagai hadits yang dhaif menurut imam Malik. Sedangkan masalah makan sambil berdiri, maka tidak ada pertentangan/ perdebatan tentang kebolehannya, dan sebagian ulama juga menyatakan kandungan hadits yang melarang itu maksudnya adalah larangan minum sambil jalan.

Ulama Hanabilah

Al-Buhuty (w. 885 H) menjelaskan dalam kitabnya:

“Tidak dimakruhkan minum sambil berdiri, hanya saja minum sambil duduk itu lebih sempurna”

Ibnu Hasyin

Kebolehan minum sambil berdiri ini juga dinyatakan oleh Ibnu Syahin (w. 385 H), lewat kitabnya, beliau menjelaskan:

Ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Nabi pernah minum sambil berdiri, dan para Sahabatnya radhiyallahu ‘anhum juga melakukannya (minum sambil berdiri), maka kebolehannya ini lebih mendekati (pada kebenaran) daripada menyatakan bahwa hadits ini dihapus (naskh) oleh hadits yang melarang.

Alasannya adalah jikalau hadits yang melarang dijadikan sebagai nasikh (penghapus hukum), maka tidak akan ditemukan para Sahabat minum sambil berdiri, karena seharusnya mereka sudah mengetahui bahwa minum sambil berdiri itu perbuatan terlarang. Maka dari itu, alasan tersebut tertolak.

Atau misalkan dikatakan bahwa kebolehan untuk minum sambil berdiri ini hanya berlaku bagi Nabi saja, dan tidak berlaku bagi orang lain, maka kenapa ditemukan riwayat yang shahih bahwa para Sahabat ternyata juga melakukannya (minum sambil berdiri)?

Maka dari itu, Ibnu Hasyin menyimpulkan bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan, karena perbuatan para Sahabat diatas dilakukan setelah adanya hadits yang menjelaskan tentang larangan minum sambil berdiri. Adapun status hadits yang melarang tersebut, maka dianggap mansukh (hukumnya terhapus) oleh hadits-hadits yang membolehkannya.

Kalangan Tabiin

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dijelaskan bahwa ada sebagian kalangan Tabiin yang berpendapat tentang kebolehan minum sambil berdiri, diantaranya adalah Sa’id bin Jubair, Thawus, dan Zadza Abu Umar al-Kindi.

[1] Ahmad Ibn Ghunaym Ibn Salim Nafrawi, Al-fawakih al-dawani ‘ala risalat ibn abi zayd al-qayrawani, Juz 2, Hal. 417

[2] Al-Buhuty, Kasysyafu al-Qina’, Juz 5, hal. 177

[3] Ibnu Syahin, Nasikh al-Hadits wa Mansukhuhu, hal. 434

Sumber: Syafri Muhammad Noor, Makan dan Minum Sambil Berdiri, Haramkah? , (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019)

Baca Juga: