Promotif ( pembinaan)
Ditujukan kepada masyarakat yang belum menggunakan Narkoba. Prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai Narkoba. Pelaku program bisa lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
Preventif (program pencegahan)
Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal Narkoba agar mengetahui seluk beluk Narkoba sehingga tidak tertarik untuk menggunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga terkait, seperti LSM, organisasi masyarakat.
Salah satu bentuk kegiatan preventif yang dilakukan adalah dengan kampanye anti penyalahgunaan Narkoba.
Kuratif (pengobatan)
Ditujukan kepada para penguna Narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba. Tidak sembarangan orang boleh mengobati Narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari Narkoba secara khusus.
Rehabilitatif
Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai Narkoba. Pemakai Narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif dan penyakit- penyakit ikutan lainya.
Represif
Program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong Narkoba.
Sumber: academia.edu