Menu Tutup

Urgensi Batasan Usia Perkawinan

Salah satu fenomena abad 20 di dunia Muslim adalah adanya usaha pembaharuan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan). Sampai tahun 1996 di Negara timur tengah misalnya hanya lima Negara yang belum memperbaharui hukum keluarga, bahkan Negara-negara ini pun sedang dalam proses pembuatan draf, yakni Emirat Arab, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain dan Oman.[2]

Tujuan usaha pembaharuan hukum keluarga berbeda antara satu Negara dengan Negara lain, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Pertama Negara yang bertujuan untuk unifikasi hukum keluarga. Alas an pembaharuan untuk unifikasi ini adalah karena adanya sejumlah mazhab yang diikuti di Negara bersangkutan yang boleh jadi terdiri dari mazhab masih dikalangan sunni, namun juga boleh juga antara sunni dan syi’i. kedua, untuk pengangkatan status wanita. Undang-undang perkawinan mesir dan Indonesia masuk dalam kelompok ini. Ketua, untuk merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena konsop fiqih tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya.

Di Indonesia, undang-undang pertama tentang perkawinan dan perceraian, yang sekaligus dikelompokkan sebagai susha pembaharuan pertama adalah dengan diperkenalkannya UU No. 22 Tahun 1946. pertamaUndang-undang ini hanya berlaku untuk wilayah pulau jawa yang kemudian Undang-Undang pertama tentang perkawinan yang lahir setelah Indonesia merdeka ini diperluas wilayah berlakunya untuk seluruh Indonesia dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, yakni undang-undang tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Keberadaan Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 ini adalah sebagai kelanjutan dari stbl. No. 198 tahun 1895.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 ini diikuti dengan lahirnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 ini adalah Undang-undang pertama yang mencakup seluruh unsur-unsur dalam perkawinan dan perceraian. Undang-Undang ini terdir dari 14 Bab dan 67 pasal.

Meskipun secara terang-terangan tidak ada petunjuk Al-Quran atau Hadis Nabi tentang batas usia perkawinan, namun ada ayat Al-Quran dan begitu pula ada hadis Nabi yang secara tidak langsung mengisyaratkan batas usia tertentu.[3]

Adapun Al-Quran adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 6 :

“ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa kawin itu mempunyai batas umur dan batas umur itu adalah baligh.

Adapun hadist Nabi dari Abdullah Ibn Mas’ud muttafaq alaih yang berbunyi :

 Wahai para pemuda siapa di antaramu telah mempunyai kemampuan dalam persiapan perkawinan, maka kawinlah”

Ada seperti persyaratan dalam hadist Nabi ini untuk melangsungkan perkawinan, yaitu kemampuan persiapan untuk kawin. Kemampuan dan persiapan untuk kawin ini hanya dapat terjadi bagi orang yang sudah dewasa.

Dalam salah satu definisi pekawinan disebutkan di atas yang  mencantumkan bahwa pernikahan itu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Adanya hak dan kewajiban atas suami atau istri mengandung arti bahwa pemegang tanggung jawab dan hak kewajiban itu sudah dewasa.

Dalam salah satu persyaratan yang akan melangsungkan perkawinan tersebut diatas terdapat keharusan persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan. Persetujuan dan kerelaan itu tidak akan timbul dari seseorang yang masih kecil. Hal itu mengandung arti bahwa pasangan yang diminta persetujuannya itu haruslah sudah dewasa.

Hal-hal yang disebutkan di atas memberikan isyarat bahwa perkawinan itu harus dilakukan oleh pasangan yang sudah dewasa. Tentang bagaimana batas dewasa itu dapat dibedakan antara laki-laki dan perempuan, dpat pula berbeda karena perbedaan lingkungan budaya dan tingkat kecerdasan komunitas atau disebabkan oleh factor lainnya. Untuk menentukannya diserahkan kepada pembuat undang-undang di lingkungan masing-masing.

Batas usia dewasa untuk calon mempelai sebagaimana dapat dipahami dari ayat Al-Quran dan hadist Nabi tersebut di atas secara jelas diatur dalam undang-undang perkawinan pasal 7 dengan rumusan sebagai berikut :

(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabgat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Komplikasi Hukum Islam pada Bab IV Pasal 15 mempertegas persyaratan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan dengan rumusan sebagai berikut :

(1) Untuk kemaslhatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencpaai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun

(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974.

Ternyata Undang-Undang Perkawinan melihat persyaratan perkawinan itu hanya menyangkut persetujuan kedua calon dan batasan umur serta tidak adanya halangan perkawinan antara kedua calon mempelai tersebut. Ketiga hal ini sangat menentukan untuk pencapaian tujuan perkawinan itu sendiri. Persetujuan kedua calon meniscayakan perkawinan itu tidak didasari oleh paksaan. Syarat ini setidaknya mengisyarakan adanya emansipasi wanita sehingga setiap wanita dapat dengan bebas menentukan pilihannya siapa yang paling cocok dan mashlahat sebagai suaminya. Jadi disini tidak ada paksaan, terlebih lagi pada masyarakat yang telah maju.[4]

Batasan umur yang termuat dalam Undang-Undang perkawinan sebenarnya masih belum terlalu tinggi disbanding dengan beberapa Negara lainnya di dunia. Aljazair misalnya membatasi umur untuk melangsungkan pernikahan itu laki-lakinya 21 tahun dan perempuannya 18 tahun. Demikian juga dengan Banglades 21 tahun untuk laki-laki dan 18 tahun untuk perempuan. Memang ada juga beberapa Negara yang mematok umur tersebut sangat rendah. Yaman Utara misalnya membatasi usia perkawinan tersebut pada umur 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Malaysia membatasi usia perkawinannya,laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan 16 tahun. Dan rata-rata Negara di dunia membatasi usia perkawinan itu 18 tahun dan wanita berkisar 15 tahun dan 16 tahun.

Bahkan batasan umur yang ditetapkan oleh Undang-Undang perkawinan masih lebih tinggi dibanding dengan ketentuan yang terdapat di dalam ordonasi perkawinan Kristen mapun kitab undang-unang perdata.

Pembuat rancangan Undang-undang perkawinan mungkin menganggap umur 19 tahun bagai seseorang lebih matang fisiknya dan kejiwaannya dari pada 18 tahun laki-laki dan 15 tahun perempuan seperti yang ditetapkan oleh hukum perdata.[5]

Yang jelas dengan dicantumkannya secara aksplisit batasan umur, manunjukkan apa yang oleh yahya Harapakan exepressip veris atau langkah penerobosan hukum adat dan kebiasaan yang dijumpai di dalam masyarakat Indonesia. Di dalam masyarakat jawa misalnya sering kali dijumpai perkawinan anak perempuan yang masih muda usianya. Anak perempuan Jawa dan Aceh seringkali dikawinkan meskipun umurnya masih kurang dari 15 tahun, walupun mereka belum diperkenankan hidup bersama sampai batas umur yang pantas. Biasanya ini disebut dengan kawin gantung.[6]

Dengan adanya batasan umur ini. Maka kekaburan terhadap penafsiran batas usia baik yang terdapat di dalam adat ataupun hukum Islam dapat dihindari.[7]

Jika dianalisis lebih jauh, peraturan batas usia perkawinan ini memiliki kaitan yang cukup erat dengan masalah kependudukan. Dengan batasan umur dan kesan, Undang-undang perkawinan bermaksud untuk merekayasa untuk tidak mengatakan menahan laju perkawinan yang membawa akibat pada laju pertambahan penduduk.

Tidak dapat dipungkiri, ternyata batasan umur yang rending bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi dan berakibat pula pada kematian ibu hamil yang cukup tinggi pula. Pengaruh buruk lainnya adalah kesehatan reproduksi wanita menjadi terganggu.[8]

Dengan demikian pengturan tentang usia ini sebenarnya sesuai dengan prinsip perkawinan yang menyatakan bahwa calon suami dan istri harus telah masak jiwa dan raganya. Tujuannya adalah agar tujuan perkawina untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia secara baik dan sehat dapat diwujudkan. Kebalikannya perkawianan di bawah umur atau sering diistilahkan dengan perkawinan dini seperti yang telah ditetapkan oleh Undang-Undan, semestinyalah dihindari karena membawa efek yang kurang baik, baik terutama bagi pribadi yang melaksanakannya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Titik Triwulan dan Tranto, Pologami perspektif, Perikatan Nikah, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007), Hal. 2
  • M. Attho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Pres, 2003), hal. 10
  • Amir Syarifuddin, Hukum Perkawnan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2006), hal. 67
  • Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahir Trading, 1975), hal. 35
  • Lili Rasjidi, Hukum Perkwinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982), hal. 111
  • R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Sumur, 1960), hal. 41

Baca Juga: