Menu Tutup

Usia Menopause Menurut Ulama

Wanita yang telah menopause, jika mengalami keluar darah, maka darah tersebut sudah bukan lagi darah haidh, melainkan darah istihadhah atau fasad.

Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.

A. Tidak ada batas

Pendapat pertama yang mengatakan tidak ada batasan adalah pendapat dari ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, sebagian ulama Hanabilah.

Parameter penentu usia haidh adalah adat. Yaitu melihat pada kebiasaan darah yang keluar, atau kepada usia berhenti pada umumnya wanita.

Ulama Hanafiyah ada yang mengatakan bahwa jika ada wanita yang keluar darah diusia lanjut, namun warna darah, waktu keluarnya dan ciricirinya sama dengan kebiasaan haidhnya dia, maka darahnya tetap dihukumi sebagai darah haidh.

Begitu juga jika wanita seumuran dia masih ada yang mengalami haidh, maka wanita yang keluar darah ini masih dihukumi sebagai wanita haidh, kecuali wanita sebayanya sudah tidak ada lagi yang mengalami haidh satupun maka wanita ini telah dihukumi telah memasuki sinnul ya’as (Usia menopause) dan darahnya tidak lagi dihukumi sebagai darah haidh, melainkan darah istihadhah.

Dari uraian di atas dapat diketahui usia menopause yang tidak haidh lagi dilihat dari kebiasaan keluar darah, usia maksimal kebanyakan berhentinya wanita, dan berhentinya darah meski lebih awal dari umumnya wanita mengalami menopause, dan usia-usia di atas tidak bisa dibatasi secara pasti.

B. Lima Puluh (50) Tahun

Menurut Al-Hanabilah sinnul ya’as bagi wanita itu adalah usia 50 tahun. Maka apabila ada seorang wanita yang masih keluar darah seperti haidh, namun usianya sudah melewati 50 tahun Qamariyah, maka darah yang keluar tidak dihukumi sebagai darah haidh, tetapi darah istihadhah.

Karena berdasarkan hadis Aisyah:

”Apabila wanita mencapai usia 50, maka telah usai dari usia haid” dan Aisyah juga mengatakan: ”tidaklah wanita melihat adanya janin di perutnya ketika telah berusia 50 tahun. (HR. Ahmad).

C. Lima Puluh Lima Tahun (55)-Enam Puluh (60) Tahun

Pendapat ketiga merupakan pendapat dari mayoritas madzhab Hanafiyah. Muhammad bin Hasan berpendapat 60 tahun merupakan batasan usia maksimal wanita haidh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat usia maksimal wanita Haidh adalah 55 tahun.

Namun jika ada wanita di atas usia tersebut keluar darah dan warnanya hitam atau merah pekat, maka dihukumi darah tersebut darah haidh, tetapi jika warna darah yang keluar tidak berwarna hitam atau merah pekat maka darahnya tidka dihukumi sebagai darah haidh, melainkan istihadhah.

D. Tujuh Puluh (70) Tahun

Mazhab Al-Malikiah berbeda dengan pendapatpendapat mazhab sebelumnya, mereka mengatakan bahwa sinnul ya’as itu adalah usia 70 tahun. Sehingga apabila seorang wanita yang mengalami keluar darah, meski seperti haidh, namun usianya sudah melewati 70 tahun Qamariyah, maka darah yang keluar itu harus dianggap bukan darah haidh, tetapi istihadhah.

REFERENSI

Isnawati, Lc.,MA, Darah Istihadhah, Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: