Menu Tutup

Waktu diharamkannya shalat

Dalam ajaran Islam, terdapat lima waktu tertentu di mana pelaksanaan shalat tanpa sebab khusus—seperti shalat sunnah mutlak—diharamkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik yang menyerupai penyembahan matahari, sebagaimana dilakukan oleh beberapa kepercayaan lain. Penjelasan mengenai waktu-waktu terlarang ini dapat ditemukan dalam kitab “Safinatun Najah” karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami.

Berikut adalah kelima waktu tersebut:

  1. Saat Terbit Matahari hingga Meninggi Seukuran Tombak

    Waktu ini dimulai dari terbitnya matahari hingga mencapai ketinggian sekitar satu tombak di atas ufuk. Perkiraan waktu ini berlangsung sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit. Pada periode ini, umat Islam dilarang melaksanakan shalat sunnah mutlak untuk menghindari kesan menyembah matahari saat terbit.

  2. Ketika Matahari Tepat di Atas Kepala (Istiwa’) hingga Tergelincir ke Barat

    Waktu istiwa’ adalah saat matahari berada tepat di tengah langit sebelum tergelincir ke barat, yang menandai masuknya waktu Zuhur. Larangan shalat pada waktu ini tidak berlaku pada hari Jumat, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

  3. Saat Matahari Mulai Kemerahan hingga Terbenam

    Periode ini terjadi ketika matahari mulai berwarna kekuningan atau kemerahan menjelang terbenam. Pada waktu ini, umat Islam dilarang melaksanakan shalat sunnah mutlak hingga matahari benar-benar terbenam, untuk menghindari kesan menyembah matahari saat terbenam.

  4. Setelah Shalat Subuh hingga Terbit Matahari

    Setelah melaksanakan shalat Subuh, umat Islam dilarang melakukan shalat sunnah mutlak hingga matahari terbit dan meninggi seukuran tombak. Hal ini untuk menghindari kesan menyembah matahari saat terbit.

  5. Setelah Shalat Asar hingga Matahari Terbenam

    Setelah melaksanakan shalat Asar, umat Islam dilarang melakukan shalat sunnah mutlak hingga matahari terbenam. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kesan menyembah matahari saat terbenam.

Perlu dicatat bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah tanpa sebab khusus. Shalat yang memiliki sebab tertentu, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana, atau shalat jenazah, diperbolehkan dilakukan meskipun pada waktu-waktu tersebut.

Memahami waktu-waktu terlarang ini penting bagi umat Islam agar ibadah shalat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai.

Lainnya