Menu Tutup

Wanita Suci Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Sampai Setelah Matahari Terbit, Lalu Bagaimana Hukum Puasanya?

Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Puasa memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu syarat puasa adalah suci dari hadas besar, yaitu haid dan junub. Hadas besar adalah keadaan dimana seseorang harus mandi wajib untuk dapat melakukan shalat dan ibadah lainnya.

Mandi wajib adalah membersihkan seluruh tubuh dengan air bersih dan suci dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mandi wajib harus dilakukan segera setelah seseorang suci dari haid atau junub, atau sebelum masuk waktu shalat fardhu. Namun, bagaimana jika seseorang suci dari haid atau junub sebelum fajar, tetapi tidak mandi sampai setelah matahari terbit? Apakah puasanya sah atau batal?

Menurut sebagian ulama, puasanya sah asalkan dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci, karena sebagian wanita ragu-ragu apakah dia telah suci atau belum. Maka dari itu, ada seorang wanita yang membawa kapas kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih.”²⁴⁵

Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.

Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksanakan shalat.

Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu. Sama halnya wanita haid, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah.

Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim).¹²⁴⁵

Wallahu a’lam.

Baca Juga: