Menu Tutup

Warna-Warna Pakaian Menurut Islam

Dalam masalah warna pakaian ini kita sebagai muslimah juga harus bijak. Syariat islam telah mengatur segalanya. Mungkin sebagian dari kita belum membaca dan mempelajarinya.

Apakah warna tertentu saja yang boleh kita pakai? Seperti warna hitam saja misalkan. Atau kita boleh memakai semua warna?. Baik, mari kita simak pendapat para ulama tentang warna pakaian.

1. Warna Putih

Para Ulama Fiqih sepakat bahwa pakaian yang berwarna putih hukumnya mustahab  untuk dikenakan.  Bahkan Rasulullah memerintahkan agar mayat pun dikenakan kafan  yang berwarna putih juga.

Rasulullah SAW bersabda:

Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena lebih suci dan baik. Dan kafanilah orang yang meninggal diantara kalian dengan kafan yang berwarna putih.(HR. AN-Nasa’i)

Imam Asy-Syaukani berkata : “Pakaian yang berwarna putih itu memang jelas lebih baik, dan maksud bahwa ia lebih suci karena apabila ada sesuatu yang menempel padanya langsung bisa terlihat, dan jika itu najis bisa langsung dibersihkan.

Seperti doa Rasulullah SAW:

Dan sucikanlah aku dari dosa-dosa seperti disucikannya pakaian berwarna putih dari najis.

Umar radhiallahuanhu berpendapat bahwa hukumnya mustahab bagi para pembaca Al-Qur’an untuk mengenakan pakaian yang berwarna putih.

2. Warna Merah

Sebagian  ulama dikalangan mazhab AlHanafiyah dan Al-Hanabilah memakruhkan suatu pakaian yang berwarna merah polos bagi laki-laki tanpa adanya variasi warna lain. Rasulullah SAW bersabda :

Nabi SAW melarang kita mengenakan mayatsir merah dan qissi. (HR. Bukhari)

Seseorang yang memakai dua pakaian yang berwarna merah lewat dihadapan Rasulullah SAW kemudian memberi salam. Namun Rasulullah SAW tidak menjawab salamnya. (HR. Abu Daud)

Hadist diatas merupakan larangan untuk memakai pakaian berwarna merah polos saja tanpa ada variasi warna apapun.

Sedangkan jumhur ulama dari sebagian mazhab Al-Hanafiyah yang lain, Al-Malikiyah, dan AsySyafiiyah membolehkan untuk mengenakan pakaian yang berwarna merah polos tanpa variasi apapun. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma:

Sesungguhnya Rasulullah SAW dahulu pernah memakai burdah berwarna merah di hari raya. 

Masalahnya adalah apabila pakaian itu muza’far dan mu’asfar. Maksudnya adalah pakaian yang bahannya dicelup dengan zat tertentu yang dikenal di negri arab dengan sebutan za’faran, sehingga menyebabkan pakaian tersebut berwarna merah za’faran.

Karena pakaian muza’far dan mu’asfar ini ternyata merupakan ciri khas pakaian orang-orang kafir di masa Rasulullah SAW.

3. Warna Hitam

Para ulama sepakat bahwa memakai pakaian yang berwarna hitam hukumnya boleh saja bagi laki-laki maupun perempuan.

Dari Aisyah Radhiallahuanha berkata: Nabi SAW keluar pada suatu pagi, dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. (HR. Muslim)

4. Warna Kuning

Para ulama sepakat bahwa bolehnya memakai pakaian yang berwarna kuning. Dengan syarat bahwa pakaian tersebut bukan pakaian yang mua’asfar, yang mana pakaian tersebut merupakan ciri khas orang kafir di zaman Rasulullah SAW.

Lain halnya dengan warna-warna pakaian di zaman sekarang ini. Warna-warna yang dihasilkan tidak tersentuh wilayag halal dan haram karena tidak tersentuh oleh za’faran.

5. Warna Hijau

Pakaian yang berwarna hijau ini merupakan pakaian ahlul jannah. Sehingga para ulama sepakat bahwa hukum memakainya adalah sunnah atau mustahab.

Mereka mengenakan pakaian yang terbuat dari emas berwarna hijau. (QS. Al-Insan)

Dari Abi Rimtsah berkata : Aku melihat Rasulullah SAW mengenakan dua burdah yang berwarn hijau. (HR. Abu Daud)

Sumber: Nur Azizah Pulungan, Pakaian Syar’i : Harus Segitunya Kah? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: