Sebagaimana maklum adanya, dalam pembagian harta warisan terkadang ada ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena sebab tertentu, dan sebagian lain ada juga yang tidak mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lain. Akan tetapi ada beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada. Mereka adalah:
- Anak laki-laki (اﺑﻦ)
- Anak perempuan (ﺑﻨﺖ)
- Bapak (أب)
- Ibu (أم)
- Suami (زوج)
- Istri (زوﺟﺔ)