Mahram yang telah disepakati para ulama telah disebutkan dengan jelas di judul sebelumnya. Dari pemaparan tersebut kita sudah mengetahui siapa saja mahram kita.
Adapun sebab kemahraman yang tidak disepakati oleh para ulama ialah karena terjadinya zina. Maksudnya apakah setelah terjadinya zina maka kemahraman pun akan terjadi bagi masingmasing pezina?. Contoh, ketika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, apakah ibu si wanita yang ia zinai tersebut akan otomatis menjadi mahramnya?
Dalam hal inilah terjadi perbedaan pendapat antara ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zina akan berakibat kepada terjadinya kemahraman. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa zina tidak menyebabkan kemahraman.
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama adalah pendapat dari ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa zina dapat menyebabkan kemahraman dengan jalur mahram mushaharah atau pernikahan.
Bahkan, ulama Mazhab Al-Hanafiyah mengkategorikan hal-hal yang dilakukan sebelum zina seperti bercumbu, mencium, dan menyentuh dengan syahwat sebagai sebab terjadinya kemahraman. Karena memang hal-hal tersebutlah yang menyebabkan terjadinya watha’ (hubungan suami istri) atau zina. Maka hukumnya pun sama seperti zina.
Ulama Mazhab Al-Hanabilah juga berpendapat bahwa homoseksual dan lesbi juga bagian dari zina yang menyebabkan kemahraman.
Ketika zina dapat menyebabkan kemahraman, laki-laki yang menzinai ini haram hukumnya menikahi :
- Anak hasil zina
- Saudari perempuan yg dizinai
- Cucu perempuan dari anak laki-laki hasil zina
- Cucu perempuan dari anak perempuan hasil zina
- Ibu dari perempuan yang dizinai
- Nenek dari perempuan yang dizinai
Apabila laki-laki berzina dengan seorang wanita, anak perempuan dan ibu dari wanita tersebut otomatis menjadi mahram baginya. Begitupula jika seorang suami menziani ibu mertuanya atau anak perempuan dari istrinya secara otomatis pula si istri akan menjadi mahram baginya. Sehingga pernikahannya dengan istrinya menjadi tidak sah.
Dalil yang digunakan oleh para ulama pendapat ini ialah sebagai berikut:
a. Dalil Pertama
Hadist Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
Suatu riwayat mengatakan bahwa seorang lelaki berkata kepada Rasulullah :”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina dengan seorang wanita di masa jahiliyah, apakah aku boleh menikahi anaknya? Beliau menjawab : “Aku tidak setuju dengan itu, dan tidak boleh kamu menikahi dari anak dari hasil zina seperti halnya kamu menikahi wanita yang engkau zinai tersebut”.
b. Dalil Kedua
Sesungguhnya zina merupakan sebab adanya keturunan, maka penetapan kemahramannya di qiyaskan dengan selain zina seperti pernikahan, dan keharaman zina itu tak berpengaruh.