Menu Tutup

Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Kebijakan dan Proses Pengangkatan

Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata status kepegawaian dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Pemerintah telah menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses ini, tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melalui seleksi umum. Kriteria tersebut antara lain:

  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
  • Kinerja Baik: Mendapatkan penilaian kinerja yang baik selama masa pengabdian.
  • Terdaftar di Database BKN: Tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

Selain itu, pemerintah memberikan afirmasi khusus bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN yang telah lama mengabdi, dengan memprioritaskan mereka dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Proses Pengangkatan dan Seleksi

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, proses pengangkatan menjadi PPPK dapat dilakukan melalui mekanisme pemeringkatan berdasarkan penilaian kinerja dan pengalaman kerja. Hal ini berarti, mereka tidak perlu mengikuti seleksi umum seperti pelamar baru. Namun, bagi yang belum memenuhi kriteria atau belum terakomodasi dalam formasi yang tersedia, pemerintah menyediakan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Kesimpulan

Tenaga honorer di instansi pemerintah berhak dan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, terutama bagi mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer melalui proses penataan yang transparan dan adil.

Referensi:
  • Detik Finance. (2023). “Honorer dengan 2 Kategori Ini Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK.” Diakses pada 2 November 2024, dari https://finance.detik.com/cpns/d-7055430/honorer-dengan-2-kategori-ini-bisa-langsung-diangkat-jadi-pppk.
  • Liputan6. (2023). “Jangan Khawatir, Honorer Tak Lolos CASN 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu.” Diakses pada 2 November 2024, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/5549585/jangan-khawatir-honorer-tak-lolos-casn-2024-bisa-jadi-pppk-paruh-waktu.

Lainnya